“Ini kebijakan luar biasa kalau itu betul-betul kita terapkan,” ujar Sigit.
Dia lalu mendesak agar fokus pemerintah diarahkan pada penegakan hukum lingkungan yang lebih serius. Wilayah rawan bencana seperti banjir, longsor, dan kebakaran hutan, kata dia, butuh tindakan nyata, bukan reaksi setelah segalanya terjadi.
Yang jadi persoalan utama bagi Sigit adalah soal izin Amdal. Dia mempertanyakan logika evaluasi yang seolah baru aktif saat bencana sudah menerjang. “Tadi saya lihat 28 perusahaan ini dari Sumatera ya Pak Menteri. Gimana dengan provinsi lain? Apakah kita harus terjadi dulu bencana baru dilakukan pencabutan izin?” tanyanya dengan nada tinggi.
Dia mengingatkan, visi pemerintah menurunkan kemiskinan bisa buyar karena bencana. Orang kehilangan rumah, susah makan, dan kemiskinan pun melonjak.
“Kami harap penegakan yang berkaitan Amdal itu betul-betul dilaksanakan baik. Karena Amdal itu pengendalian lingkungan, atau apakah akan bergeser jadi legalitas untuk melegalkan eksploitasi?” imbuhnya.
Desakannya jelas: audit menyeluruh terhadap Amdal di seluruh Indonesia, sebelum bencana berikutnya datang.
Artikel Terkait
Polres Metro Tangerang Kota Sediakan Layanan Titip Kendaraan Gratis untuk Pemudik
KARA Raih Tiga Penghargaan Nilai Pelanggan dari Survei Konsumen di Enam Kota
Mendes PDTT Desak Pembaruan Data Tunggal untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Kapolda Riau Dianugerahi Maklumat Hari Ekosistem Atas Komitmen Green Policing