Seorang pemotor berinisial JA (33) bakal berurusan dengan hukum. Ia terancam hukuman penjara setelah aksi ngamuknya yang berujung penusukan terhadap seorang pria yang cuma menegurnya. Teguran itu sendiri sederhana: soal merokok saat berkendara. Kini, JA sudah ditahan polisi.
Kejadian yang sempat ramai di media sosial itu terekam jelas. Dalam video yang beredar, terlihat pelaku, usai menusuk korbannya dengan obeng, langsung kabur meninggalkan lokasi.
Menurut sejumlah saksi, peristiwa ini terjadi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Senin (19/1/2026) lalu. Tapi JA baru menyerahkan diri tiga hari kemudian, tepatnya Kamis (22/1), ke Polsek Jagakarsa.
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma, membeberkan kronologi lengkapnya. Semua berawal saat korban, yang dikenali sebagai MAM, sedang dalam perjalanan pulang kerja menggunakan motornya.
"Terlapor J mengendarai sepeda motor sambil merokok dan abu dari rokok tersebut mengenai MAM," jelas Nurma pada Jumat (23/1).
Artikel Terkait
Polres Metro Tangerang Kota Sediakan Layanan Titip Kendaraan Gratis untuk Pemudik
KARA Raih Tiga Penghargaan Nilai Pelanggan dari Survei Konsumen di Enam Kota
Mendes PDTT Desak Pembaruan Data Tunggal untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Kapolda Riau Dianugerahi Maklumat Hari Ekosistem Atas Komitmen Green Policing