Bukan pisau yang diambil, melainkan obeng. Tanpa banyak basa-basi, JA langsung menusukkan benda itu ke punggung MAM. Korban pun terluka di bagian tersebut.
"Dengan adanya kejadian tersebut ada seorang laki-laki yang tidak dikenal langsung berusaha melerai," tutur Nurma melanjutkan kronologinya. Berkat upaya orang itu, warga berhamburan keluar. JA pun kabur, konon untuk mengantar pesanan.
Status Naik Jadi Tersangka
Setelah diselidiki, polisi tak main-main. Mereka langsung meningkatkan status JA dari saksi menjadi tersangka. Tak cuma itu, pria 33 tahun itu juga langsung ditahan.
"Kami melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status dari saksi ke tersangka serta penahanan terhadap Tersangka," tegas Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, seperti dilansir Antara, Kamis (22/1).
Akibat ulahnya, JA terancam hukuman berat. Dia dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal itu mengancam pidana penjara paling lama 5 tahun untuk perbuatan yang mengakibatkan luka berat. Sungguh, harga sebuah teguran yang berujung panjang.
Artikel Terkait
Harga Minyak Melonjak 30% Akibat Ketegangan Timur Tengah, Pasar Asia Anjlok
Kapolri Silaturahmi dengan Buruh Jatim, Bagikan 2.000 Paket Sembako
DPR RI Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei
Tiga Terpidana Kasus Suap Minyak Goreng Rp60 Miliar Ajukan Banding