Bukan pisau yang diambil, melainkan obeng. Tanpa banyak basa-basi, JA langsung menusukkan benda itu ke punggung MAM. Korban pun terluka di bagian tersebut.
"Dengan adanya kejadian tersebut ada seorang laki-laki yang tidak dikenal langsung berusaha melerai," tutur Nurma melanjutkan kronologinya. Berkat upaya orang itu, warga berhamburan keluar. JA pun kabur, konon untuk mengantar pesanan.
Status Naik Jadi Tersangka
Setelah diselidiki, polisi tak main-main. Mereka langsung meningkatkan status JA dari saksi menjadi tersangka. Tak cuma itu, pria 33 tahun itu juga langsung ditahan.
"Kami melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status dari saksi ke tersangka serta penahanan terhadap Tersangka," tegas Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, seperti dilansir Antara, Kamis (22/1).
Akibat ulahnya, JA terancam hukuman berat. Dia dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal itu mengancam pidana penjara paling lama 5 tahun untuk perbuatan yang mengakibatkan luka berat. Sungguh, harga sebuah teguran yang berujung panjang.
Artikel Terkait
Banjir Rendam Bintara, 287 KK Terdampak tapi Tak Ada Pengungsian
Malam Berdarah di Jalan Maja-Kopo, Satu Pemuda Terluka Bacokan
Huckabee ke Iran: Trump Bukan Hanya Bicara, Dia Sudah Buktikan
Gizi Seimbang dari Piring Kita: Kemenkes Galakkan Pangan Lokal di HGN 2026