WFH DKI Jakarta Diperpanjang, Pegawai Negeri dan Swasta Diimbau Kerja Fleksibel

- Jumat, 23 Januari 2026 | 12:00 WIB
WFH DKI Jakarta Diperpanjang, Pegawai Negeri dan Swasta Diimbau Kerja Fleksibel

Yang tak kalah penting, semua penyesuaian ini diharapkan tidak mengganggu target kinerja dan pelayanan publik. Edaran ini berlaku sampai tanggal 28 Januari 2026.

Bagaimana dengan Sektor Swasta?

Nah, untuk pekerja di perusahaan swasta, aturannya sedikit berbeda. Dasar hukumnya Surat Edaran dari Disnakertrans dan Energi Nomor e-0001/SE/2026. Intinya sih serupa: imbauan kerja fleksibel atau WFH.

Poin pertamanya jelas: terapkan sistem fleksibel atau WFH untuk pekerjaan yang memungkinkan dikerjakan daring. Namun, perusahaan diingatkan untuk tetap memenuhi hak pekerja, menjaga produktivitas, dan yang utama: memperhatikan keselamatan karyawan yang harus mobilitas di cuaca buruk.

Ada pengecualian, tentu saja. Sektor-sektor vital seperti kesehatan, transportasi umum, logistik, dan energi tidak sepenuhnya bisa WFH. Operasional mereka harus jalan terus. Solusinya? Kombinasi antara kerja di rumah dan kehadiran fisik, disesuaikan dengan kebutuhan dan risiko di lapangan.

Pelaksanaannya sendiri diserahkan pada pertimbangan objektif tiap perusahaan. Hanya saja, perusahaan diminta melaporkan penyesuaian yang mereka terapkan ke dinas terkait melalui tautan yang disediakan.

Surat edaran ini berlaku sampai ada pemberitahuan lebih lanjut, mengikuti perkembangan cuaca. Jadi, sifatnya dinamis.

Begitulah kira-kira upaya pemerintah mengatasi gangguan akibat cuaca ekstrem. Kebijakan ini berusaha mencari titik tengah: antara menjaga keselamatan warga dan memastikan roda kehidupan, termasuk perekonomian, tetap berputar meski diterpa hujan dan banjir.


Halaman:

Komentar