“Momentum ini sejalan dengan pondasi kebijakan nasional dalam Asta Cita,” lanjut keterangan BNN, “khususnya poin tentang pembangunan dari desa dan pemberantasan narkoba.” Mereka juga memberi apresiasi pada Kemendagri dan Kementerian Desa PDT atas dukungan produk hukumnya.
Namun begitu, situasinya memang mendesak. Suyudi mengingatkan, Indonesia berada dalam kondisi darurat narkoba. Data survei BNN, BPS, dan BRIN periode 2023-2025 menunjukkan angka yang mengkhawatirkan: prevalensi penyalahguna mencapai 2,11% atau setara 4,1 juta jiwa dari penduduk usia produktif. Tak ada satu wilayah pun yang benar-benar bebas, baik kota maupun desa.
Sumatera Selatan jadi sorotan khusus. Provinsi ini tercatat sebagai salah satu dengan prevalensi tertinggi. Ada 1.719 wilayah berstatus “SIAGA”. Masalahnya makin runyam dengan fenomena sosial unik: penyalahgunaan acara hajatan atau pesta rakyat untuk ‘tripping-an’ atau pesta narkoba.
Menyikapi hal itu, Suyudi mendorong Gubernur Sumsel untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur. Isinya larangan musik remix di acara keramaian sebagai langkah preventif. Dia juga menegaskan akan bertindak tegas pada pengusaha organ tunggal yang tidak tertib dan diduga memfasilitasi peredaran narkoba.
Di balik semua langkah tegas, BNN punya strategi khusus. Suyudi menyebutnya ‘War On Drugs for Humanity’. Artinya, bersikap keras dan tanpa kompromi pada bandar dan sindikat, tapi tetap humanis dalam menangani dan memulihkan para korban penyalahguna. Kolaborasi, kata dia, adalah kunci utama.
imbuhnya menutup penjelasan.
Artikel Terkait
Motul Gelar Moride di Lampung, Wadah Silaturahmi dan Edukasi Perawatan Motor
DK PBB Sahkan Resolusi Tegas, Desak Iran Hentikan Serangan di Teluk dan Selat Hormuz
Pemerintah Alihkan Impor Minyak dari Timur Tengah ke Amerika dan Negara Lain
HNW Dorong Diplomasi Haji untuk Perdamaian di Timur Tengah