Supertanker MT Arman 114 Dilelang Rp 1,1 Triliun Setelah Gagal Laku

- Kamis, 22 Januari 2026 | 15:00 WIB
Supertanker MT Arman 114 Dilelang Rp 1,1 Triliun Setelah Gagal Laku

Lelang kapal supertanker MT Arman 114 kembali digelar oleh Badan Pemulihan Aset Kejagung. Kali ini, kapal raksasa beserta muatan minyak mentahnya yang mencapai 1,2 juta barel itu ditawarkan dengan harga Rp 1,1 triliun. Upaya sebelumnya gagal total tak ada satu pun peminat yang memenuhi syarat.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, lelang akan digelar secara daring via situs lelang.go.id.

"Lelang akan dilaksanakan pada Jumat, 30 Januari 2026, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, beralamat di Jl Engku Putri, Batam Center, Batam 29444, dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB waktu server," jelas Anang dalam keterangannya, Kamis (22/1/2025).

Kapal buatan Korea Selatan tahun 1997 ini memang bukan main besarnya. Panjangnya lebih dari 330 meter dengan lebar mendekati 60 meter. Dibuat dari baja, kapal dengan tonase kotor 156.880 ton ini membawa muatan minyak mentah ringan sebanyak 1.245.166,9 barel.

"Total nilai limit objek lelang tersebut senilai Rp 1.174.503.193.400 dan uang jaminan lelang Rp 118.000.000.000," tambah Anang.

Nah, syarat untuk ikut lelang ini cukup ketat. Calon peserta harus punya akun terverifikasi di lelang.go.id dan memenuhi persyaratan khusus berdasarkan Peraturan Menteri ESDM. Intinya, hanya badan usaha yang bergerak di pengolahan atau niaga migas, atau kontraktor terkait, yang boleh mendaftar.

"Dokumen persyaratan lelang wajib diunggah ke website www.lelang.go.id dan fisik dokumennya harus dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam selambat-lambatnya sudah diunggah dan diterima tanggal 27 Januari 2026 pukul 12.00 WIB," terangnya lagi.

Untuk yang penasaran atau serius ingin membeli, penjelasan lelang akan diadakan di Kejaksaan Negeri Batam pada 22-23 Januari 2026.

Kapal supertanker ini punya sejarah kelam. Ia dirampas dari terpidana Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba terkait kasus di Laut Natuna Utara. Nakhodanya sendiri dihukum denda Rp 5 miliar. Saat ini, MT Arman 114 masih tertambat di perairan Batu Ampar, Batam, menunggu nasib barunya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar