Ade Kuncoro memberi tenggat waktu. "Kita lihat nanti sampai bulan Maret. Kalau ternyata dari target 3 orang untuk melakukan penumbangan pohon ternyata tidak terpenuhi, ya kita akan membuka ulang SPDP kembali terhadap perkara yang masih gantung," tegasnya.
Penangkapan ini bukan yang pertama. Sebelumnya, tim gabungan sudah menahan sembilan tersangka terkait kerusuhan di Tesso Nilo. Enam di antaranya diduga merusak Poskotis taman nasional, sementara tiga lainnya inilah yang baru ditangkap terkait penguasaan lahan ilegal untuk sawit.
Wakapolda Riau, Brigjen Hengki Haryadi, memaparkan rinciannya. "Di mana tiga orang tersangka ini menguasai kurang lebih 270 hektare kawasan TNTN. Jadi bervariasi ya ada yang menguasai 60 hektare dan lain sebagainya," ujarnya.
Pelapor dalam kasus ini adalah Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo sendiri. Modusnya jelas: memiliki dan menggarap lahan di kawasan konservasi secara tidak sah. Hengki menegaskan, langkah penegakan hukum ini bagian dari komitmen Green Policing yang digaungkan Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan. Upaya untuk melindungi alam, katanya, harus konsisten.
Jadi, tampaknya gelombang operasi di Tesso Nilo masih akan terus berlanjut. Menunggu bulan Maret untuk melihat perkembangan berikutnya.
Artikel Terkait
Situbondo Tergenang, Jalur Pantura Lumpuh Akibat Banjir
Burung Hantu Tewas Ditembak, Wanita di Belu Terancam Pasal Penganiayaan Hewan
Trump Tegaskan Tak Akan Pakai Kekerasan untuk Greenland, Tawarkan Mediasi Ukraina di Davos
Wakil Ketua Komisi VI Desak PLN Bantu Proyek Listrik Desa yang Mandek di Dharmasraya