Ade Kuncoro memberi tenggat waktu. "Kita lihat nanti sampai bulan Maret. Kalau ternyata dari target 3 orang untuk melakukan penumbangan pohon ternyata tidak terpenuhi, ya kita akan membuka ulang SPDP kembali terhadap perkara yang masih gantung," tegasnya.
Penangkapan ini bukan yang pertama. Sebelumnya, tim gabungan sudah menahan sembilan tersangka terkait kerusuhan di Tesso Nilo. Enam di antaranya diduga merusak Poskotis taman nasional, sementara tiga lainnya inilah yang baru ditangkap terkait penguasaan lahan ilegal untuk sawit.
Wakapolda Riau, Brigjen Hengki Haryadi, memaparkan rinciannya. "Di mana tiga orang tersangka ini menguasai kurang lebih 270 hektare kawasan TNTN. Jadi bervariasi ya ada yang menguasai 60 hektare dan lain sebagainya," ujarnya.
Pelapor dalam kasus ini adalah Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo sendiri. Modusnya jelas: memiliki dan menggarap lahan di kawasan konservasi secara tidak sah. Hengki menegaskan, langkah penegakan hukum ini bagian dari komitmen Green Policing yang digaungkan Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan. Upaya untuk melindungi alam, katanya, harus konsisten.
Jadi, tampaknya gelombang operasi di Tesso Nilo masih akan terus berlanjut. Menunggu bulan Maret untuk melihat perkembangan berikutnya.
Artikel Terkait
BNN Ungkap Laboratorium Narkoba Rusia di Vila Mewah Bali
Kebakaran Landa Rusun Cinta Kasih Tzu Chi di Cengkareng
Ketua Komisi X DPR Dukung Aturan Batas Usia 16 Tahun untuk Akses Media Sosial
BMKG Prakirakan Cuaca Berawan Dominan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini