Polisi Riau Ungkap Perambahan 270 Hektare Tesso Nilo, Tiga Tersangka Diciduk

- Rabu, 21 Januari 2026 | 18:10 WIB
Polisi Riau Ungkap Perambahan 270 Hektare Tesso Nilo, Tiga Tersangka Diciduk

Enam orang diamankan Polda Riau. Mereka diduga merusak Poskotis di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Pelalawan. Tapi itu belum semuanya. Dalam pengembangan kasus yang sama, aparat justru menemukan fakta lain yang lebih serius: tiga tersangka lagi berhasil diciduk karena diduga menguasai lahan seluas 270 hektare untuk dijadikan perkebunan sawit.

Wakapolda Riau, Brigjen Hengki Haryadi, membeberkan detailnya. Ketiga orang itu, yang berinisial AMM, RPM, dan BSA, dijerat dengan UU Konservasi Sumber Daya Alam.

"Di mana tiga orang tersangka ini menguasai kurang lebih 270 hektare kawasan TNTN. Jadi bervariasi ya ada yang menguasai 60 hektare dan lain sebagainya,"

Hengki menjelaskan hal itu dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Pekanbaru, Rabu lalu. Menurutnya, penangkapan ini adalah wujud nyata komitmen mereka. Polda Riau memang sedang gencar menerapkan konsep Green Policing yang diusung Kapolda, Irjen Pol Herry Heryawan, untuk melindungi kelestarian alam.

Laporan awalnya datang dari Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo. Ada tiga laporan polisi dengan pasal yang sama. Modusnya terbilang klasik: menguasai lahan di kawasan lindung secara tidak sah, lalu membuka kebun sawit di atasnya.

Dalam proses pengungkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial. Mulai dari lembar kuitansi pembayaran, surat hibah, sampai surat keterangan ganti rugi. Yang menarik, ada juga salinan SK Kementerian Kehutanan dari tahun 2004, 2009, dan 2014 yang menetapkan kawasan itu sebagai taman nasional. Sepertinya dokumen-dokumen itu sengaja diabaikan.

Hengki menegaskan, penyidikan ini masih terus berjalan. Kemungkinan ada tambahan tersangka sangat besar. Sampai saat ini, sudah 19 orang saksi diperiksa, termasuk saksi ahli. Ketiga tersangka itu sendiri dijerat Pasal 40B Ayat (1) huruf D dan F UU KSDA.

"Yaitu barang siapa melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan bentang alam dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan pelestarian alam dipidana paling singkat 2 tahun dan maksimal 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 2 miliar,"

Jelas sekali ancamannya tidak main-main.

Menurut Hengki, pendekatan hukum yang mereka ambil bersifat represif, tapi tujuannya preventif. Intinya, untuk menciptakan efek jera. Baik bagi pelaku yang sudah ditangkap, maupun bagi pihak lain yang mungkin berniat melakukan hal serupa.

"Artinya, kami dari Polda Riau melakukan penegakan hukum ini salah satunya bertujuan memberikan efek jera baik secara spesialis maupun generalis... Sehingga kami tekankan sangat dimungkinkan tersangka bertambah, baik tersangka penguasaan lahan secara ilegal maupun perusakan terhadap barang bersama-sama,"

Pesan tegasnya jelas: pihaknya tidak akan memberi toleransi sedikitpun pada aksi anarkis atau main hakim sendiri di kawasan hutan.

"Kami akan menindak keras, karena tidak ada pihak mana pun yang melaksanakan kegiatan yang berlawanan dengan undang-undang,"

Sebelumnya, seperti sudah diberitakan, enam tersangka lain telah lebih dulu ditangkap terkait perusakan Poskotis Satgas PKH di tempat yang sama. Kejadiannya pada 21 Januari tahun lalu. Kini, kasus itu berkembang jauh lebih dalam, mengungkap persoalan penguasaan lahan ilegal yang selama ini menggerogoti kawasan konservasi.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar