Enam orang diamankan Polda Riau. Mereka diduga merusak Poskotis di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Pelalawan. Tapi itu belum semuanya. Dalam pengembangan kasus yang sama, aparat justru menemukan fakta lain yang lebih serius: tiga tersangka lagi berhasil diciduk karena diduga menguasai lahan seluas 270 hektare untuk dijadikan perkebunan sawit.
Wakapolda Riau, Brigjen Hengki Haryadi, membeberkan detailnya. Ketiga orang itu, yang berinisial AMM, RPM, dan BSA, dijerat dengan UU Konservasi Sumber Daya Alam.
Hengki menjelaskan hal itu dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Pekanbaru, Rabu lalu. Menurutnya, penangkapan ini adalah wujud nyata komitmen mereka. Polda Riau memang sedang gencar menerapkan konsep Green Policing yang diusung Kapolda, Irjen Pol Herry Heryawan, untuk melindungi kelestarian alam.
Laporan awalnya datang dari Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo. Ada tiga laporan polisi dengan pasal yang sama. Modusnya terbilang klasik: menguasai lahan di kawasan lindung secara tidak sah, lalu membuka kebun sawit di atasnya.
Dalam proses pengungkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial. Mulai dari lembar kuitansi pembayaran, surat hibah, sampai surat keterangan ganti rugi. Yang menarik, ada juga salinan SK Kementerian Kehutanan dari tahun 2004, 2009, dan 2014 yang menetapkan kawasan itu sebagai taman nasional. Sepertinya dokumen-dokumen itu sengaja diabaikan.
Artikel Terkait
Hakim Anwar Usman Buka Suara: Saya Jatuh, Hilang Ingatan, Kira Sudah Tamat
Pemerintah Cabut HGU 85 Ribu Hektar di Tanah TNI AU, Nilainya Rp 14,5 Triliun
Peralatan Tempur dan Genangan: Kisah Para Pekerja Bertarung dengan Hujan yang Awet
Golkar MPR Siapkan Obligasi Daerah untuk Atasi Tekanan Anggaran