Hengki menegaskan, penyidikan ini masih terus berjalan. Kemungkinan ada tambahan tersangka sangat besar. Sampai saat ini, sudah 19 orang saksi diperiksa, termasuk saksi ahli. Ketiga tersangka itu sendiri dijerat Pasal 40B Ayat (1) huruf D dan F UU KSDA.
Jelas sekali ancamannya tidak main-main.
Menurut Hengki, pendekatan hukum yang mereka ambil bersifat represif, tapi tujuannya preventif. Intinya, untuk menciptakan efek jera. Baik bagi pelaku yang sudah ditangkap, maupun bagi pihak lain yang mungkin berniat melakukan hal serupa.
Pesan tegasnya jelas: pihaknya tidak akan memberi toleransi sedikitpun pada aksi anarkis atau main hakim sendiri di kawasan hutan.
Sebelumnya, seperti sudah diberitakan, enam tersangka lain telah lebih dulu ditangkap terkait perusakan Poskotis Satgas PKH di tempat yang sama. Kejadiannya pada 21 Januari tahun lalu. Kini, kasus itu berkembang jauh lebih dalam, mengungkap persoalan penguasaan lahan ilegal yang selama ini menggerogoti kawasan konservasi.
Artikel Terkait
Gempa 4,3 SR Guncang Laut Dekat Sarmi, Papua
Polri Bentuk Satuan Khusus untuk Lindungi Perempuan dan Anak dari Kekerasan
Koperasi Pesantren Dijadikan Kakak Asuh untuk Genjot Kopdes Merah Putih
Jenazah Ketiga Korban Jatuhnya Pesawat di Gunung Bulusaraung Akhirnya Ditemukan