Di sisi lain, ia mengusulkan pembentukan lembaga khusus. Lembaga ini nantinya yang akan memantau proses pengisian jabatan di daerah agar benar-benar berdasarkan meritokrasi. Ia juga menyinggung soal revisi undang-undang, khususnya RUU ASN, untuk memperbaiki sistem kepegawaian.
"Ke depan, kita harus pikirkan transparansi dan meritokrasi. Misalnya, kenapa milih si A atau si B? Harus ada penilaian yang jelas. Dan untuk memantau itu, harus ada lembaganya yang khusus," tegas Dede.
"Mungkin itu catatan penting kami. Jika nanti harus melakukan perbaikan undang-undang, dasar-dasar seperti itulah yang akan kami cari," tambahnya.
Adapun penetapan tersangka Sudewo ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers Senin (20/1/2026) menjelaskan, penentuan status itu dilakukan setelah alat bukti dianggap cukup.
"KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Asep Guntur di Jakarta Selatan.
"Mereka adalah SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030; YON selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; serta JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken," paparnya merinci.
Artikel Terkait
Belasan Desa di Pasuruan Masih Terendam, Ribuan Keluarga Terdampak
Banjir Belum Surut, Belasan Desa di Pasuruan Masih Terendam
BPOM Beri Nilai A Plus untuk Dapur Gizi Polri, Anak-Anak Diperlakukan Bak VIP
Kapolda Riau Beri SIM Gratis untuk Pelajar yang Tanam Pohon