Bupati Pati, Sudewo, resmi berstatus tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkannya, terkait kasus dugaan jual beli jabatan di wilayahnya. Kabar ini tentu menambah daftar panjang persoalan serupa di tingkat daerah.
Merespons hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf angkat bicara. Ia menekankan pentingnya pemantauan ekstra ketat terhadap proses rotasi jabatan di daerah. Menurutnya, godaan untuk menyalahgunakan wewenang selalu mengintai, terutama jika jabatan itu didapat dengan cara yang tidak murah.
"Jadi kita harus lihat dulu," ujar Dede Yusuf kepada awak media, Rabu (21/1/2026).
"Memang benar, untuk mendapatkan jabatan kepala daerah, seorang calon bisa mengeluarkan uang yang jumlahnya tidak sedikit. Itu kan money politik yang besar. Nah, wajar saja kalau setelah dapat jabatan, godaan untuk balik modal itu muncul. Penyalahgunaan wewenang jadi risiko nyata," lanjut politisi Demokrat itu.
Dede lantas membeberkan sebuah ironi. Sebenarnya, sejumlah kewenangan pejabat daerah yang rawan korupsi seperti izin pertambangan dan investasi sudah ditarik ke pemerintah pusat. Langkah ini diambil untuk meminimalisir penyimpangan. Namun begitu, praktik buruk ternyata tetap hidup dan berpindah ke ranah lain: rotasi jabatan.
"Yang masih ada ya masalah soal jabatan ini. Dan ternyata itu pun terjadi," katanya.
"Rasanya, wewenang rotasi ini juga tidak mungkin ditarik ke pusat semua. Kalau itu terjadi, kepala daerah bisa-bisa tidak punya kewenangan apa-apa lagi. Jadi ini harus kita dudukkan bersama. Perlu dilihat baik-baik, mana yang kewenangan daerah, mana yang pusat. Yang jadi kewenangan daerah, transparansinya harus ditingkatkan besar-besaran," sambung Dede Yusuf.
Di sisi lain, ia mengusulkan pembentukan lembaga khusus. Lembaga ini nantinya yang akan memantau proses pengisian jabatan di daerah agar benar-benar berdasarkan meritokrasi. Ia juga menyinggung soal revisi undang-undang, khususnya RUU ASN, untuk memperbaiki sistem kepegawaian.
"Ke depan, kita harus pikirkan transparansi dan meritokrasi. Misalnya, kenapa milih si A atau si B? Harus ada penilaian yang jelas. Dan untuk memantau itu, harus ada lembaganya yang khusus," tegas Dede.
"Mungkin itu catatan penting kami. Jika nanti harus melakukan perbaikan undang-undang, dasar-dasar seperti itulah yang akan kami cari," tambahnya.
Adapun penetapan tersangka Sudewo ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers Senin (20/1/2026) menjelaskan, penentuan status itu dilakukan setelah alat bukti dianggap cukup.
"KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Asep Guntur di Jakarta Selatan.
"Mereka adalah SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030; YON selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; serta JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken," paparnya merinci.
Artikel Terkait
Revisi UU Peradilan Militer: Reformasi Diperlukan, Bukan Penghapusan
CT Arsa Foundation dan Koarmada RI Tanam 300 Mangrove serta Salurkan Bantuan untuk Warga Muara Angke Peringati Hari Bumi
BPBD DKI Rilis Lima Kelurahan Rawan Kebakaran, Korsleting Listrik Jadi Penyebab Utama
Gegana Brimob Patroli Dini Hari di Jakbar, Antisipasi Gangguan Kamtibmas