Bupati Pati Sudewo resmi berstatus tersangka. Ia terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi, diduga kuat karena memeras calon perangkat desa. Nilainya? Mencapai miliaran rupiah. Kini, ia mendekam di tahanan KPK.
Menurut informasi yang beredar, OTT ini digelar KPK di wilayah Pati pada Senin (19/1). Baru sehari kemudian, tepatnya Selasa (20/1), pengumuman resmi disampaikan lewat konferensi pers. Dari situ terungkap, total ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka semua dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor, juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Ancaman hukumannya tentu tidak main-main.
Lantas, siapa saja mereka?
Empat Tersangka dalam Pusaran Kasus
Selain Sudewo yang menjabat sebagai Bupati Pati untuk periode 2025-2030, tiga kepala desa juga ikut terseret. Mereka kini sama-sama mendekam di Rutan KPK.
Nama-nama itu adalah Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Jakenan), Sumarjiono (Kades Arumanis, Jaken), dan Karjan (Kades Sukorukun, Jaken).
Keempatnya dituding terlibat dalam skema pemerasan yang menyasar para caperdes. Rantai korupsi ini, tampaknya, melibatkan pejabat dari tingkat kabupaten hingga tingkat desa.
Artikel Terkait
Prabowo Setujui Penambahan Program Bedah Rumah 400 Ribu Unit pada 2027
Imigrasi Pastikan Paspor Berserakan di BSD Bukan Milik Jemaah Haji Aktif, Melainkan Dokumen Bekas
Kemendiktisaintek Bentuk Tim Investigasi Usut Dugaan Pemalsuan Riset Empat WNI di Forum Internasional
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Dorong Pembinaan Pelaku Pesta Gay di Barak Militer