Operasi tangkap tangan KPK terhadap Bupati Pati Sudewo ternyata tak berjalan mulus. Penyidik sempat dibuat pusing di lapangan. Kesulitan utamanya? Mengidentifikasi siapa saja anggota yang disebut 'Tim 8' orang-orang yang diduga membantu sang bupati memeras calon perangkat desa.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengakui hal itu dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Selasa malam lalu.
"Iya, ada kesulitan. Di lapangan kan kita awalnya nggak tahu. Ini siapa? Baru ketahuan. Ini orangnya Bupati, atau oknumnya, lalu ini 'Tim 8' yang mana," terang Asep.
Pemeriksaan pun berlangsung berjam-jam. Penyidik mesti memeriksa sejumlah kepala desa dan perangkat desa lain hanya untuk memastikan sosok-sosok yang terlibat dalam kelompok itu.
"Baru setelah pemeriksaan panjang, dapat keterangan dari sana-sini, kita mulai jelas. 'Oh, si ini, bagiannya si itu'," ungkapnya lagi.
Menurut Asep, OTT ini memang memerlukan proses panjang, penuh ketelitian. Dinamika di lapangan cukup alot. Beberapa tersangka yang diamankan bahkan berusaha mengelak dan tidak mau mengaku.
"Belum lagi mereka ada yang saling memberi tahu saat akan diamankan. Ada juga yang sempat mereset telepon genggamnya. Itu tantangannya," jelas Asep.
Dia menambahkan, faktor lain seperti perjalanan yang lama dan kemungkinan hadapi konstituen atau pendukung kepala daerah juga jadi pertimbangan tersendiri. Semua butuh kewaspadaan ekstra.
Lalu, siapa sebenarnya 'Tim 8' ini? Mereka adalah bagian dari tim sukses Sudewo saat Pilkada dulu. Kelompok ini dibentuk khusus untuk memuluskan aksi pemerasan terkait pengisian jabatan di desa-desa.
"Sejak November 2025, SDW sudah membahas rencana ini dengan timsesnya. Di tiap kecamatan, ditunjuklah seorang Kepala Desa dari timses sebagai Koordinator Kecamatan, atau yang dikenal sebagai Tim 8," papar Asep.
Anggotanya terdiri dari delapan kepala desa: Sisman (Karangrowo, Juwana), Sudiyono (Angkatan Lor, Tambakromo), Abdul Suyono (Karangrowo, Jakenan), Imam (Gadu, Gunungwungkal), Yoyon (Tambaksari, Pati Kota), Pramono (Sumampir, Pati Kota), Agus (Slungkep, Kayen), dan Sumarjiono (Arumanis, Jaken).
OTT yang digelar pada Senin (19/1) itu akhirnya menetapkan empat tersangka: Bupati Sudewo sendiri, Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan (Kades Sukorukun, Jaken). Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Kasus ini kembali menunjukkan betapa rumitnya memberantas praktik kotor di akar rumput. Meski berliku, upaya penyidik untuk membongkar jaringan ini patut dicatat.
Artikel Terkait
ASG Expo 2026 Resmi Ditutup, PIK Dikembangkan Jadi Destinasi Wisata dan Pusat Gaya Hidup
Trump: Pelaku Penembakan di Gala Dinner Gedung Putih Bikin Manifesto Penuh Kebencian terhadap Umat Kristen
Marc Marquez Gagal Finis di MotoGP Spanyol 2026 Usai Jatuh di Tikungan 11
Jalur Selatan Garut di Bungbulang Kembali Normal Setelah Longsor, Pengendara Diminta Tetap Waspada