Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/1/2026) lalu, suasana sempat tegang. Majelis hakim menyorot Ganis Samoedra Murharyono, Strategic Partner Manager Google for Education, dengan pertanyaan kritis. Intinya soal harga. Hakim penasaran, benarkah harga lisensi Chrome Device Management (CDM) yang diterapkan Google sama persis untuk semua negara, baik yang maju maupun berkembang?
Ganis hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM. Di kursi terdakwa, duduk Mulyatsyah (eks Direktur SMP Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (eks Direktur Sekolah Dasar), serta konsultan bernama Ibrahim Arief atau yang akrab disapa Ibam.
"Dalam BAP Anda disebutkan salah satu keunggulannya, lisensi Google itu sekitar 30 dolar per laptop. Benar begitu?" tanya hakim membuka pemeriksaan.
"Itu harga CDM-nya," sahut Ganis.
"Lisensinya?" desak hakim.
"Per satu laptop. Betul," jawabnya singkat.
Ganis lalu menegaskan, angka itu tak bisa ditawar. Harganya, katanya, mutlak ditentukan oleh Google secara global. "Tidak bisa dinego. Beli satu, dua, sepuluh, atau seratus, harganya tetap tiga..." ujarnya.
"Tiga puluh delapan US Dollar," sambung Ganis melengkapi.
Hakim tak habis pikir. Bagaimana mungkin harga di negara dengan daya beli berbeda disamaratakan? Pertanyaan pun berlanjut, lebih spesifik. "Harganya di Indonesia, Singapura, dan Jerman sama?" tanyanya.
"Sama," Ganis membenarkan.
"Sama?" timpal hakim, nada suaranya terdengar tak percaya.
"Sama. 38 US Dollar," Ganis mengulang.
"Berarti Anda jualan di negara berkembang dan maju harganya sama?" hakim mendalaminya.
"Iya. Kategorinya yang tiga itu harganya sama," jawab Ganis. Mendengar penjelasan itu, sang hakim langsung berkomentar pedas. "Padahal kan PDB tiap negara beda," ujarnya. Lalu, dengan nada sinis, ia menyimpulkan, "Kapitalis, gitu ya? Ya sudah."
Tak cuma soal lisensi, hakim juga menyelidiki keuntungan Google dari mesin pencarinya. Menurut hakim, Google selama ini diuntungkan oleh konten berita dari berbagai media, tapi belum pernah membagi keuntungan itu. "Google Search menyedot pemberitaan, dapat iklan banyak, tapi media dapat apa? Jadi, bener enggak ada keuntungan lain di balik lisensi ini selain angka 38 dolar itu?" tanyanya lagi.
Ganis menjawab dengan hati-hati. "Yang setahu saya, ya lisensi itu saja."
Sebelumnya, sidang dakwaan untuk Ibam, Mulyatsyah, dan Sri sudah digelar pada Desember tahun lalu. Jaksa menuding ketiganya menyebabkan kerugian negara yang fantastis: Rp 2,1 triliun. Angka gila-gilaan itu rinciannya berasal dari dua hal.
Pertama, dari kemahalan harga laptop Chromebook yang mencapai Rp 1,56 triliun lebih. Kedua, dari pengadaan CDM yang dinilai jaksa tak diperlukan dan tak bermanfaat, senilai USD 44 juta atau sekitar Rp 621 miliar.
"Kerugian negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan audit BPKP," tegas Jaksa Roy Riady saat membacakan dakwaan.
Lalu ia menambahkan, "Dan kerugian akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426, atau setidaknya Rp 621.387.678.730."
Dua tuntutan itu kini menjadi beban berat yang harus dijawab para terdakwa di persidangan selanjutnya.
Artikel Terkait
Wakapolri Resmikan 17 Jembatan untuk Perkuat Konektivitas di Kolaka
Wamen Sosial Dorong Kolaborasi Pemerintah-Swasta untuk Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem 2026
Kemensos Salurkan Bantuan Rp 16,7 Miliar untuk Korban Banjir Langkat
BMKG Tegaskan Potensi Gempa M8,7 di Selatan Jawa, Fokus pada Mitigasi Bukan Prediksi