Kembali, KPK membuat gebrakan. Wali Kota Madiun, Maidi, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya terkait dugaan pungutan liar atau fee proyek di lingkungan pemerintah kota tempatnya memimpin. Tak sendirian, Maidi harus berhadapan dengan hukum bersama delapan orang lainnya.
Penetapan status itu diumumkan langsung oleh Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/9/2026). Ruangan itu terasa tegang saat pernyataan resmi dibacakan.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti untuk dugaan korupsi, khususnya pemerasan dana CSR dan gratifikasi di Pemkot Madiun, kami memutuskan menaikkan status ke penyidikan,” ujar Asep.
“Sekaligus, menetapkan tiga orang sebagai tersangka.”
Nama-nama itu pun disebutkan satu per satu. Selain Maidi, ada Thariq Megah yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Madiun. Lalu, dari pihak swasta, tersangkanya adalah Rochim Rudiyanto. Mereka langsung merasakan dinginnya jeruji besi.
Artikel Terkait
TNI Buka Pendaftaran Taruna Akademi TNI 2026, Berikut Syarat dan Jadwalnya
PLN Beri Diskon Tambah Daya Listrik Khusus Pelanggan 1 Fasa di Ramadan 2026
Alumni Agraria Sumbang Masukan untuk RUU Administrasi Pertanahan
Investor China dan Rekan Dianiaya Massa Saat Tinjau Calon Tambang Emas di Enrekang