Menurut Asep, penahanan terhadap para tersangka telah dimulai. Mereka akan mendekam selama 20 hari ke depan, tepatnya sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Lokasinya di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegasnya.
Kasus ini sebenarnya sudah mencuat sejak lama. Maidi terjaring dalam operasi tangkap tangan atau OTT yang digelar KPK beberapa waktu lalu. Operasi itu menyasar dugaan fee proyek dan manipulasi dana CSR di Madiun. Saat penangkapan, belasan orang diamankan di lokasi. Namun, hanya sembilan orang, termasuk sang wali kota, yang akhirnya dibawa ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Di sisi lain, barang bukti yang berhasil diamankan pun tak main-main. Uang tunai ratusan juta rupiah berhasil disita petugas dalam operasi tersebut, memperkuat dugaan praktik tak sehat di balik proyek-proyek daerah.
Artikel Terkait
Jenazah Pramugari ATR 42-500 Akhirnya Dievakuasi dari Lereng Terjal Bulusaraung
PDIP Geser 15 Anggota DPR, Said Abdullah: Ini Penyegaran Biasa
Gunungan Sampah 137 Ton Mencemari Perairan Muara Baru, DLH DKI Sebut Ulah Oknum Swasta
Kawah Candradimuka Dimulai: 258 Perwira Pilihan Resmi Masuk Sespimti dan Sespimmen