Kembali, KPK membuat gebrakan. Wali Kota Madiun, Maidi, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya terkait dugaan pungutan liar atau fee proyek di lingkungan pemerintah kota tempatnya memimpin. Tak sendirian, Maidi harus berhadapan dengan hukum bersama delapan orang lainnya.
Penetapan status itu diumumkan langsung oleh Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/9/2026). Ruangan itu terasa tegang saat pernyataan resmi dibacakan.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti untuk dugaan korupsi, khususnya pemerasan dana CSR dan gratifikasi di Pemkot Madiun, kami memutuskan menaikkan status ke penyidikan,” ujar Asep.
“Sekaligus, menetapkan tiga orang sebagai tersangka.”
Nama-nama itu pun disebutkan satu per satu. Selain Maidi, ada Thariq Megah yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Madiun. Lalu, dari pihak swasta, tersangkanya adalah Rochim Rudiyanto. Mereka langsung merasakan dinginnya jeruji besi.
Menurut Asep, penahanan terhadap para tersangka telah dimulai. Mereka akan mendekam selama 20 hari ke depan, tepatnya sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Lokasinya di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegasnya.
Kasus ini sebenarnya sudah mencuat sejak lama. Maidi terjaring dalam operasi tangkap tangan atau OTT yang digelar KPK beberapa waktu lalu. Operasi itu menyasar dugaan fee proyek dan manipulasi dana CSR di Madiun. Saat penangkapan, belasan orang diamankan di lokasi. Namun, hanya sembilan orang, termasuk sang wali kota, yang akhirnya dibawa ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Di sisi lain, barang bukti yang berhasil diamankan pun tak main-main. Uang tunai ratusan juta rupiah berhasil disita petugas dalam operasi tersebut, memperkuat dugaan praktik tak sehat di balik proyek-proyek daerah.
Artikel Terkait
Rina Nose Ungkap Post-Op Blues Usai Operasi Plastik Hidung
Wakapolri Resmikan 17 Jembatan untuk Perkuat Konektivitas di Kolaka
Wamen Sosial Dorong Kolaborasi Pemerintah-Swasta untuk Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem 2026
Kemensos Salurkan Bantuan Rp 16,7 Miliar untuk Korban Banjir Langkat