Di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, suasana terasa tegang Selasa lalu. Seorang guru honorer SD dari Muaro Jambi, Tri Wulansari, resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan anak. Kabar itu mendorong para anggota dewan untuk turun tangan, mengadukan persoalan ini langsung ke pimpinan penegak hukum.
Menanggapi hal itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan jawaban yang cukup melegakan. Dia berjanji akan menghentikan kasus Wulansari begitu berkasnya tiba di meja jaksa. "Saya orang Jambi kebetulan, Pak. Saya tahu persis kasus ini tadi disampaikan oleh Bapak. Dan saya jamin, apabila berkas perkara itu masuk ke kejaksaan, saya akan hentikan," ucap Burhanuddin tegas dalam rapat kerja tersebut.
Janji Jaksa Agung itu bukan datang begitu saja. Sebelumnya, anggota Komisi III Hinca Panjaitan sudah lebih dulu menyampaikan hasil pertemuannya dengan sang guru. Hinca berargumen, kasus ini sebenarnya tak memenuhi unsur pidana. Menurutnya, tak ada "mens rea" atau niat jahat dalam tindakan Wulansari, merujuk pada Pasal 36 KUHP baru.
"Karena itu lewat raker ini saya menyampaikan kepada Jaksa Agung untuk meminta nanti lewat Kajati Jambi, Kejari Muaro Jambi, Komisi III meminta penghentian perkara ini," sebut Hinca. Dia menekankan pentingnya perlindungan bagi profesi guru, mengingat semua orang pasti pernah merasakan jasa seorang pendidik.
Namun begitu, persoalan yang menimpa Wulansari dianggap bukan kasus tunggal. Ini cuma puncak gunung es. Di baliknya, ada keresahan yang lebih luas di kalangan tenaga pendidik.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, bahkan mendorong agar guru mendapat imunitas atau perlindungan hukum khusus. Gagasannya sederhana: kalau advokat saja dilindungi, mengapa guru tidak?
Artikel Terkait
Hujan dan Evakuasi Truk Batu Picu Macet Parah di Sudirman hingga Casablanca
Keadilan untuk Warga dan Alam: Legalisasi Tambang Rakyat Kuansing Dimulai
Truk Bermuatan Batu Nyangkut di Casablanca, Evakuasi Berlangsung Alot
Polda Metro Jaya Gelar Rotasi Besar-besaran, Sejumlah Pejabat Kunci Digeser