Nadiem Makarim dan Ainun Naim Diduga Kuasai Trisakti Secara Ilegal
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim kini diikuti dengan fakta mengejutkan lainnya. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ini bersama pejabat kementerian diduga melakukan upaya pengambilalihan Universitas Trisakti secara tidak sah.
Keputusan Menteri Bermasalah
Berdasarkan dokumen resmi Kemendikbudristek, pada 24 Agustus 2022, Nadiem menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 330/2022. Keputusan ini digunakan untuk mengangkat orang-orang dekatnya sebagai Pembina Yayasan Trisakti, yayasan yang mengelola enam satuan pendidikan termasuk Universitas Trisakti.
Pelanggaran Hukum dalam Pengangkatan
Menurut kuasa hukum Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung dari Marklaw, Kepmen tersebut jelas melanggar ketentuan hukum tentang pengelolaan yayasan dan universitas swasta. "Kepmen No. 330/2022 tidak sah secara hukum karena melanggar prinsip independensi Yayasan sebagai badan hukum swasta," tegas Nugraha Kusumah S.Ant., S.H.
Kemenangan Hukum yang Diabaikan
Gugatan terhadap Kepmen No. 330/2022 dimenangkan di semua tingkat peradilan, mulai dari PTUN Jakarta hingga Mahkamah Agung. Pengadilan menyatakan keputusan menteri tersebut tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum. Namun, keputusan pengadilan ini hingga kini tidak dijalankan.
Peran Kunci Ainun Naim
Yang lebih ironis, pihak-pihak yang diangkat oleh Nadiem masih menguasai kampus Trisakti, termasuk Ainun Naim yang berperan sebagai Ketua Pengurus Yayasan Trisakti versi Nadiem. Ainun Naim sebelumnya pernah diangkat menjadi Sekertaris Jenderal Kemendikbudristek oleh Nadiem Makarim.
Keterlibatan dalam Kasus Chromebook
Kedekatan Ainun Naim dengan Nadiem Makarim telah membawa Ainun menjadi pihak yang dipanggil KPK atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada 6 Agustus 2025. Namun hingga saat ini Ainun Naim selalu mangkir dari panggilan KPK.
Perubahan Dokumen Yayasan
Berdasarkan dokumen persidangan, terungkap fakta bahwa Nadiem Makarim mengangkat Lukman yang ketika itu salah satu direktur di Kemendikbudristek untuk menjadi Ketua Pembina Yayasan Trisakti. Mereka mengubah Akta No. 22 Tahun 2005 yang diketuai oleh Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung menjadi Akta No. 03 Tahun 2023 yang berisi orang-orang terdekat Nadiem Makarim.
Penyalahgunaan Dana Kampus
Akibat perubahan akta tersebut, Ainun Naim segera mengambil alih seluruh dana kampus yang masuk ke rekening yayasan versi Kepmen 330/2022. "Ini jelas penyalahgunaan wewenang dan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Seluruh dana mahasiswa dialihkan ke rekening yayasan ilegal," jelas Nugraha.
Akta Bodong Bermunculan
Selain itu, muncul pula Akta No. 33 Tahun 2023 yang dibuat oleh Anton dan kawan-kawan, yang menurut Nugraha akta tersebut tidak sah dan dianggap akta bodong karena dibuat tanpa kehadiran para Pembina Yayasan Trisakti yang sah.
Pelanggaran Berat Dunia Pendidikan
"Keterlibatan Nadiem dan Ainun bukan hanya dalam ranah korupsi, tetapi juga dalam pengambilalihan kampus secara tidak sah. Ini pelanggaran berat terhadap hukum dan moral dunia pendidikan," pungkas Nugraha.
Dengan dua skandal besar yang kini menyeret nama Nadiem Makarim - korupsi Chromebook dan pencaplokan Trisakti - publik kini menantikan langkah tegas aparat penegak hukum untuk menindak para pihak yang diduga telah mencoreng wajah pendidikan Indonesia.
Artikel Terkait
Persiba Balikpapan Selamat dari Degradasi Usai Kalahkan Persekat Tegal 2-1 di Laga Panas Penuh Kontroversi
Persik Kediri Hajar Semen Padang 3-0 di Kandang, Perpanjang Derita Tim Terdegradasi
Program Makan Bergizi Gratis Berpotensi Hasilkan 6 Juta Liter Minyak Jelantah per Bulan untuk Bahan Bakar Pesawat
Cuaca Sulawesi Selatan Sabtu Berawan, Hujan Ringan-Sedang Berpotensi di Sejumlah Daerah