"Karena kan advokat saja ada imunitas, yang kita perjuangkan kemarin ya. Ini guru nggak ada imunitas," ujarnya dengan nada prihatin.
Habiburokhman lantas meminta Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, untuk segera memasukkan satu pasal tentang imunitas guru dalam revisi UU Guru dan Dosen. Dia tak mau bertele-tele. Urusannya mendesak.
"Nanti Pak Bob ya, bisa segera satu pasal aja dulu Pak, imunitas guru kita masukkan. Jadi perubahannya jangan banyak-banyak. Kalau soal misalnya perlindungan profesi guru nanti aspek kesejahteraan segala macam, capek," tutur Habiburokhman.
"Tapi yang urgent ini kan di Jambi aja ada dua ya, Pak ya? Ada yang dikeroyok itu sama murid, ada yang ini lagi kan? Jadi fenomena gunung es," lanjutnya, menyoroti kerentanan posisi guru di lapangan.
Akhirnya, rapat itu pun menghasilkan kesimpulan yang dibacakan anggota Komisi III, Widya Pratiwi. Intinya, DPR meminta Polres dan Kejari Muaro Jambi menghentikan penyidikan terhadap Tri Wulansari berdasarkan laporan polisi yang tercatat. Mereka juga meminta agar kewajiban wajib lapor fisik bagi Wulansari ditiadakan.
Kasus ini mungkin akan berhenti segera. Tapi, pertanyaan besarnya tetap menggantung: sudahkah negara memberikan perlindungan yang nyata bagi para guru yang mendidik generasi penerus bangsa?
Artikel Terkait
Hujan dan Evakuasi Truk Batu Picu Macet Parah di Sudirman hingga Casablanca
Keadilan untuk Warga dan Alam: Legalisasi Tambang Rakyat Kuansing Dimulai
Truk Bermuatan Batu Nyangkut di Casablanca, Evakuasi Berlangsung Alot
Polda Metro Jaya Gelar Rotasi Besar-besaran, Sejumlah Pejabat Kunci Digeser