Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (20/1/2026), Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap angka yang cukup mencengangkan. Sepanjang tahun 2025, tak kurang dari 165 pegawai Kejaksaan Agung harus berhadapan dengan hukuman disiplin. Gedung DPR di Senayan, Jakarta Pusat, menjadi saksi pernyataan tegasnya itu.
Dari sekian banyak kasus, mayoritas tepatnya 72 orang mendapat hukuman berat. Bentuk sanksinya bervariasi, mulai dari penurunan jabatan sampai pemberhentian dengan tidak hormat.
“Di sisi penegakan hukum sebanyak 165 pegawai dihukum. Dengan mayoritas 72 orang menerima hukuman berat berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat terutama akibat perbuatan tercela,” jelas Burhanuddin.
Rinciannya begini: 13 orang dijatuhi sanksi turun jabatan. Lalu, 23 lainnya harus menerima pembebasan dari jabatan atau ditempatkan dalam status nonjob. Yang paling keras, 20 orang pegawai langsung diberhentikan dengan tidak hormat.
Di sisi lain, pengawasan internal juga tampak gencar. Sepanjang tahun lalu, Kejagung kebanjiran laporan tepatnya 659 pengaduan masuk dari masyarakat. Menariknya, hampir semua laporan itu sudah ditangani.
Artikel Terkait
Kapolri Resmikan 57 Jembatan Merah Putih Presisi di Sumsel, Permudah Akses Warga
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Awan Panas ke Besuk Kobokan
AS Setujui Penjualan Darurat 12.000 Bom ke Israel Senilai Rp2,4 Triliun
Kapolri Pimpin Penanaman Jagung Serentak untuk Dukung Program Pangan Prabowo