Berkas Lengkap, Kasus Malapraktik RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Masuki Babak Baru
PANGKALPINANG - Perkembangan terbaru kasus dugaan malapraktik di RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang telah mencapai tahap signifikan. Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah menyelesaikan berkas perkara dengan tersangka berinisial dr. Ratna Setia Asih.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, mengonfirmasi bahwa berkas perkara malapraktik ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel sejak 27 Oktober 2025.
"Benar, berkas perkara (dr. RSA) sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Babel pada 27 Oktober lalu," ujar Kombes Fauzan.
Langkah hukum selanjutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan. Fauzan menambahkan bahwa dalam waktu dekat, penyidik Ditreskrimsus akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejati Babel.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana kesehatan dalam penanganan medis yang menyebabkan kematian seorang pasien. Setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan bukti, dr. Ratna Setia Asih akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Juni 2025.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
GKR Timoer Rumbai Terharu Keraton Yogyakarta Hentikan Gamelan 5 Hari, Hormati Pakubuwono XIII
Video Reski Bocah SD Tanpa Kaki & Tangan Disuapi Teman Viral di TikTok, Kisah Haru
Gubernur DKI Hentikan Sementara RDF Rorotan, Ternyata Ini Penyebab Bau Sampah
Komitmen Indonesia di UNESCO: Dukung Etika AI & Pelestarian Budaya dengan Bahasa Indonesia