Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu di Medan: Polisi Periksa 39 Saksi dan CCTV

- Selasa, 11 November 2025 | 00:55 WIB
Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu di Medan: Polisi Periksa 39 Saksi dan CCTV

Kebakaran yang menghanguskan rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, kini sedang dalam proses penyelidikan intensif oleh kepolisian. Sebagai bagian dari pengusutan, petugas telah menyita dan memeriksa sejumlah rekaman CCTV dari sekitar lokasi kejadian.

Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa timnya telah mengumpulkan rekaman dari beberapa kamera pengawas. "Kami telah melakukan pengecekan CCTV dan menambah pemeriksaan terhadap 39 saksi, termasuk pemilik CCTV. Beberapa rekaman dari rumah di depan lokasi kebakaran telah kami amankan," ujarnya.

Namun, dalam proses investigasi ini, polisi menghadapi kendala teknis. Dijelaskan Calvijn, beberapa CCTV di dalam kompleks perumahan ternyata sudah tidak berfungsi dalam waktu yang lama. Untuk melengkapi data, pihaknya terpaksa mengambil rekaman dari kamera pengawas yang terpasang di luar kompleks guna merekonstruksi urutan peristiwa sebelum kebakaran terjadi.

"Meski terpasang, beberapa CCTV sudah tahunan tidak aktif. Kami akhirnya mengambil layer atau rekaman dari CCTV di luar kompleks untuk mencocokkan dan menyelaraskan semua fakta yang ada," jelas Kombes Jean Calvijn Simanjuntak lebih lanjut.

Hingga saat ini, kepolisian masih belum dapat memastikan apakah insiden kebakaran ini merupakan sebuah kecelakaan atau tindakan yang disengaja. Kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan mendalam untuk mengungkap motif dan penyebab pasti di balik peristiwa tersebut.

Kebakaran hebat ini terjadi di kediaman Khamozaro Waruwu yang terletak di Kompleks Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Medan, pada hari Selasa sekitar pukul 11.18 WIB. Peristiwa ini menarik perhatian publik mengingat Khamozaro adalah hakim ketua majelis yang memimpin persidangan kasus korupsi mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar