Miliaran Rupiah dari Tarif Jabatan Desa Diamankan dalam OTT Bupati Pati

- Selasa, 20 Januari 2026 | 13:10 WIB
Miliaran Rupiah dari Tarif Jabatan Desa Diamankan dalam OTT Bupati Pati

Operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Pati, Jawa Tengah, benar-benar menggemparkan. Bupati setempat, Sudewo, diamankan pada Senin (19/1) lalu. Kini, kasusnya kian mengerucut setelah pihak KPK mengungkap fakta mencengangkan: uang miliaran rupiah berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal itu di hadapan awak media. Dia tampak serius menjelaskan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026) siang.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim juga mengamankan sejumlah uang dalam bentuk rupiah senilai miliaran rupiah,”

Katanya tegas. Jumlah yang fantastis itu tentu bukan tanpa alasan. Menurut Budi, dugaan kuatnya, uang tersebut terkait praktik jual beli jabatan yang melibatkan sang bupati.

Lokasi mainnya? Lingkup pemerintah desa. Mulai dari Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Urusan (Kaur), hingga Kepala Seksi (Kasie).

“Terkait pengisian jabatan Kaur, Kasie, ataupun Sekdes,”

Jelas Budi. Rupanya, untuk menduduki posisi-posisi itu, ada tarifnya. Dan harganya pun berbeda-beda, tergantung ‘kelas’ jabatannya.

“Ada patokan harganya. Jadi memang ada jumlah tertentu yang dipatok untuk mengisi suatu jabatan di lingkup pemerintah desa,”

tambahnya. Praktik seperti ini, meski sering jadi desas-desus, kini terbukti nyata adanya.

Setelah menjalani pemeriksaan awal di Polres Kudus, Sudewo akhirnya dibawa ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut. Kedatangannya di Gedung KPK pun terekam kamera, menjadi bukti visual awal dari sebuah drama korupsi yang merugikan rakyat kecil di tingkat desa.

Masyarakat pun menunggu. Mereka berharap kasus ini tidak berhenti di sini, tetapi menjadi pintu masuk untuk membersihkan praktik kotor serupa di daerah lain.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar