Tak berhenti di situ, operasi lanjutan pada 10 dan 16 Januari berhasil meringkus 11 WNA lagi, semuanya berasal dari Tiongkok. Dari tangan mereka, disita barang bukti yang cukup banyak untuk mengungkap jaringan ini.
"Kami sita ratusan ponsel, belasan laptop plus PC, monitor, sampai perangkat jaringan Wi-Fi. Semua dipakai untuk mendukung aksi mereka," kata Yuldi.
Menurut sejumlah saksi, rumah tersebut memang terlihat sibuk dengan lalu lalang orang asing, tapi jarang terlihat berinteraksi dengan warga sekitar. Hingga kini, belum ada bukti bahwa warga Indonesia menjadi korban. Meski begitu, tindakan tegas tetap diambil.
Alasannya jelas: para WNA tersebut telah melanggar ketentuan izin tinggal dan aturan keimigrasian yang berlaku. Mereka sekarang ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif.
Yuldi menegaskan, selain masalah administratif keimigrasian, mereka juga terancam pasal pidana untuk kejahatan siber. Ancaman hukumannya tentu tidak main-main. Operasi ini sekaligus jadi peringatan bahwa kejahatan siber lintas negara seperti ini bisa beroperasi dari mana saja, bahkan dari perumahan-perumahan tenang yang tak disangka.
Artikel Terkait
DPW NasDem Riau Gelar Lomba Azan dan Dai Cilik untuk Semarakkan Ramadan
Borneo FC Hajar Persebaya 5-1, Kepung Persib di Puncak Klasemen
KBRI Tunis Gelar Malam Nuzulul Quran, Serukan Al-Quran Sebagai Elan Peradaban
32 WNI Dievakuasi dari Iran ke Azerbaijan, Tunggu Penerbangan Pulang