Namun begitu, polisi tak serta merta percaya. Mereka masih akan mendalami hubungan di antara kedua pria ini lebih jauh. "Masih kita dalami lagi hubungan kedua pelaku tersebut," tegas perwira polisi itu.
Bagaimana kronologi kejadiannya? Onkoseno memaparkan, baik pelaku maupun korban saat itu sama-sama berdiri. Posisi HW dan FTR berada tepat di belakang korban.
"Kedua pelaku sudah di busway dan korban juga sudah naik busway. Kedua pelaku berada di belakang korban, sama-sama berdiri," jelasnya.
Dalam kondisi itu, FTR kemudian meraba alat kelamin HW. Aksi itu berlangsung hingga mengeluarkan cairan sperma yang, sayangnya, mengenai baju seorang penumpang wanita di depan mereka.
Korban sempat mengira itu cuma tetesan air AC. "Korban menyadari ada cairan di baju belakangnya sampai menetes ke kaki dan mengira itu air AC," tutur Onkoseno.
Namun, anggapan itu ternyata salah. Ada penumpang lain yang menyaksikan kejadian sebenarnya dan memberitahu korban. Akhirnya, ia pun sadar cairan di bajunya adalah sperma.
Atas perbuatannya, HW dan FTR kini resmi berstatus tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 406 KUHP yang ancaman hukumannya bisa mencapai satu tahun penjara. Kasus ini masih terus diselidiki untuk memastikan motif dan kemungkinan adanya tindakan serupa sebelumnya.
Artikel Terkait
Wali Kota Madiun Ditangkap KPK, Ratusan Juta Rekaman Fee Proyek CSR
Presiden Prabowo Langsung Perintahkan Evakuasi Usai Dengar Laporan Jatuhnya Pesawat ATR
Ile Lewotolok Menderu, 99 Letusan dan Hujan Abu Selimuti 27 Desa di Lembata
Menkes Ungkap Tragedi TBC: 136 Ribu Nyawa Melayang Tiap Tahun di Indonesia