"Hakim ad hoc itu sumber penghasilannya hanya tunjangan kehormatan itu. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apa pun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya," kata Ade dengan gamblang.
Sudah 13 tahun, teriak mereka, kesejahteraan tak kunjung berubah. Tak cuma soal nominal, jaminan seperti asuransi kecelakaan dan kematian pun dinilai penting. Ade juga menyinggung soal fasilitas yang seharusnya mereka dapatkan berdasarkan undang-undang, tapi realitanya berbeda.
"Seharusnya kami pun kalau dalam undang-undangnya mendapatkan tunjangan rumah dinas dan sebagainya, tapi faktanya memang ketika hakim ad hoc menempati rumah dinas dan Hakim Karir mau menempati, ya mau nggak mau kita harus mengalah, gitu," tambahnya, melukiskan ketidakpastian yang mereka hadapi sehari-hari.
Kini, semua mata tertuju pada proses di Istana. Kapan Perpres itu benar-benar ditandatangani, dan apakah keputusan itu bisa meredakan ketegangan yang sudah menumpuk bertahun-tahun.
Artikel Terkait
PDIP Lakukan Rotasi Anggota di Senayan, Rieke dan Stevano Tergeser
Teodora Audi dan Kenangan Manis Thailand yang Ingin Dia Ulangi
MK Dorong UU Baru untuk Batasi Jabatan Sipil bagi Polisi Aktif
Surabaya Tercekik: Titik Macet Kronis dan Usulan Solusi dari DPRD