"Hakim ad hoc itu sumber penghasilannya hanya tunjangan kehormatan itu. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apa pun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya," kata Ade dengan gamblang.
Sudah 13 tahun, teriak mereka, kesejahteraan tak kunjung berubah. Tak cuma soal nominal, jaminan seperti asuransi kecelakaan dan kematian pun dinilai penting. Ade juga menyinggung soal fasilitas yang seharusnya mereka dapatkan berdasarkan undang-undang, tapi realitanya berbeda.
"Seharusnya kami pun kalau dalam undang-undangnya mendapatkan tunjangan rumah dinas dan sebagainya, tapi faktanya memang ketika hakim ad hoc menempati rumah dinas dan Hakim Karir mau menempati, ya mau nggak mau kita harus mengalah, gitu," tambahnya, melukiskan ketidakpastian yang mereka hadapi sehari-hari.
Kini, semua mata tertuju pada proses di Istana. Kapan Perpres itu benar-benar ditandatangani, dan apakah keputusan itu bisa meredakan ketegangan yang sudah menumpuk bertahun-tahun.
Artikel Terkait
PSIM Fokus Hindari Degradasi Usai Imbang Lawan Semen Padang
Dubes Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Terbuka, Hanya Berlakukan Protokol Khusus
Rem Blong Truk Kontainer Picu Kecelakaan Beruntun 10 Kendaraan di Cipularang, 2 Tewas
Rem Blong Truk Kontainer Picu Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang, 2 Tewas