Kabarnya, perhitungan soal kenaikan tunjangan untuk hakim ad hoc akhirnya rampung. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang menyampaikan kabar baik ini dari Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin lalu.
"Alhamdulillah sudah selesai pembahasannya, perhitungan-perhitungan juga sudah selesai," ucap Prasetyo kepada para wartawan yang menunggu.
Langkah selanjutnya? Tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto di atas Peraturan Presiden yang sudah disiapkan. Meski begitu, Prasetyo enggan memastikan kapan tepatnya dokumen itu akan diteken. Ia hanya menyebut, "Insyaallah dalam waktu secepatnya akan ditandatangani oleh presiden."
Persoalan ini sebenarnya sudah lama jadi ganjalan. Menurut sejumlah saksi, ancaman mogok sidang sempat mengemuka karena keluhan yang berlarut-larut.
Dalam sebuah rapat dengan Komisi III DPR pekan sebelumnya, perwakilan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA), Ade Darussalam, menyuarakan keluh kesah rekan-rekannya. Intinya, tunjangan kehormatan itu jadi satu-satunya sumber napas. Mereka tak punya gaji pokok, apalagi tunjangan lain yang mendukung tugasnya.
Artikel Terkait
PSIM Fokus Hindari Degradasi Usai Imbang Lawan Semen Padang
Dubes Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Terbuka, Hanya Berlakukan Protokol Khusus
Rem Blong Truk Kontainer Picu Kecelakaan Beruntun 10 Kendaraan di Cipularang, 2 Tewas
Rem Blong Truk Kontainer Picu Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang, 2 Tewas