Kabarnya, perhitungan soal kenaikan tunjangan untuk hakim ad hoc akhirnya rampung. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang menyampaikan kabar baik ini dari Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin lalu.
"Alhamdulillah sudah selesai pembahasannya, perhitungan-perhitungan juga sudah selesai," ucap Prasetyo kepada para wartawan yang menunggu.
Langkah selanjutnya? Tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto di atas Peraturan Presiden yang sudah disiapkan. Meski begitu, Prasetyo enggan memastikan kapan tepatnya dokumen itu akan diteken. Ia hanya menyebut, "Insyaallah dalam waktu secepatnya akan ditandatangani oleh presiden."
Persoalan ini sebenarnya sudah lama jadi ganjalan. Menurut sejumlah saksi, ancaman mogok sidang sempat mengemuka karena keluhan yang berlarut-larut.
Dalam sebuah rapat dengan Komisi III DPR pekan sebelumnya, perwakilan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA), Ade Darussalam, menyuarakan keluh kesah rekan-rekannya. Intinya, tunjangan kehormatan itu jadi satu-satunya sumber napas. Mereka tak punya gaji pokok, apalagi tunjangan lain yang mendukung tugasnya.
Artikel Terkait
PDIP Lakukan Rotasi Anggota di Senayan, Rieke dan Stevano Tergeser
Teodora Audi dan Kenangan Manis Thailand yang Ingin Dia Ulangi
MK Dorong UU Baru untuk Batasi Jabatan Sipil bagi Polisi Aktif
Surabaya Tercekik: Titik Macet Kronis dan Usulan Solusi dari DPRD