Di Posko Operasi SAR yang berdiri di Desa Tompobulu, Pangkep, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memberikan penjelasan kepada awak media. Intinya, pesawat ATR 42-500 yang jatuh di Gunung Bulusaraung itu dinyatakan dalam kondisi layak terbang sebelum kejadian. "Kalau layak terbang, iya," tegasnya, Senin (19/1/2026).
"Syarat utama pesawat bisa dioperasikan kan ya memang harus layak terbang," tambah Dudy, menegaskan prosedur standar yang berlaku.
Namun begitu, dia dengan hati-hati menahan diri untuk tidak berkomentar lebih jauh. Investigasi menyeluruh masih terus digelar untuk mengungkap penyebab pasti musibah tersebut. Semua pihak diminta bersabar.
"Saya belum bisa menyimpulkan itu," ujarnya, khususnya menanggapi tanya-tanya soal kemungkinan cuaca buruk sebagai pemicu. Menurutnya, terlalu dini jika bicara soal penyebab saat proses evakuasi oleh tim SAR gabungan masih berlangsung.
Artikel Terkait
Wali Kota Madiun Disergap KPK, Ratusan Juta Diamankan
Hakim Ad Hoc Tunggu Tanda Tangan Presiden Prabowo untuk Tunjangan yang Telah Rampung Dihitung
Ali Fikri Usulkan Ganti Rugi Langsung untuk Korban Korupsi Lewat Disertasinya
Mantan Wamenaker Noel Akui Terima Rp 3 Miliar dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3