Lalu, kenapa revisi ini jadi begitu penting? Rupanya, ini berkait erat dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Di dalam KUHAP baru itu, ada sejumlah pasal yang secara khusus mengatur soal perlindungan untuk saksi dan korban.
"Ini memang kami menganggap ini pun sangat penting, karena di dalam KUHAP yang baru itu ada delapan pasal terkait langsung dengan perlindungan saksi dan korban," sebut Eddy.
Dia punya harapan besar. Eddy berharap revisi UU ini bisa disahkan dalam masa sidang yang sedang berlangsung sekarang. Kabar baiknya, isu yang masih menggantung tak banyak dan dinilai bisa diatasi.
"Sehingga kami harapkan pada masa sidang saat ini bisa disahkan. Karena kami melakukan inventarisir, hanya ada lima pending issue terkait Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban ini, dan itu bukan isu-isu yang beratlah, yang bisa kita selesaikan bersama," pungkasnya.
Artikel Terkait
Kecelakaan Maut di Jatinegara, Satu Perempuan Tewas Tertabrak Pikap
Hidup Aditya Hanafi Berakhir di Penjara Usai Bunuh dan Cabuli Rekan Kerja
Surat Putri Jadi Penyejuk di Sidang, Noel Tolak Opsi Amnesti
Kabut dan Tebing: Evakuasi Korban Pesawat di Bulusaraung Dihadang Medan Ekstrem