Targetnya pekan ini. Kementerian Hukum berancang-ancang menyerahkan draf revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) ke gedung DPR. Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, memastikan naskah finalnya bakal rampung hari ini, Senin.
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, Eddy menjelaskan tenggat waktu yang mendesak.
"Kami merespons terkait Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Siang ini akan kami finalkan dan akan dibahas di Komisi III. Karena kami Kementerian Hukum diberi batas waktu oleh Menteri Sekretaris Negara sampai dengan tanggal 23 Januari," ujar Eddy.
Jadwalnya memang ketat. Setelah difinalkan, draf itu akan segera dikirimkan. Harapannya, paling lambat Kamis (22/1) naskah sudah sampai di meja DPR untuk dibahas.
"Tapi hari ini kita akan finalkan dan besok diserahkan, kita berharap mungkin Kamis sudah diserahkan ke DPR untuk bisa dibahas," tambahnya.
Artikel Terkait
Kecelakaan Maut di Jatinegara, Satu Perempuan Tewas Tertabrak Pikap
Hidup Aditya Hanafi Berakhir di Penjara Usai Bunuh dan Cabuli Rekan Kerja
Surat Putri Jadi Penyejuk di Sidang, Noel Tolak Opsi Amnesti
Kabut dan Tebing: Evakuasi Korban Pesawat di Bulusaraung Dihadang Medan Ekstrem