“Kami sudah lihat bahwa memang yang diuji itu seperti pasal soal demonstrasi, soal pidana mati, soal penghinaan terhadap lembaga negara, itu sudah semua kami prediksikan akan diuji,” papar Eddy.
Di sisi lain, untuk KUHAP, hanya dua pasal yang saat ini digugat. Keduanya berkaitan dengan mekanisme penyelidikan dan koordinasi antara penyidik dengan penuntut umum.
“Dan hanya ada dua pasal mengenai KUHAP yang diuji yaitu mengenai penyelidikan dan mengenai hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum,” tambahnya.
Jadi, meski sudah ada delapan gugatan yang tercatat, suasana di Kemenkum HAM tampaknya masih menunggu. Mereka seperti punya daftar tunggu masih ada delapan “slot” gugatan lain yang diperkirakan akan menyusul. Waktulah yang akan menjawab apakah prediksi itu tepat atau meleset sama sekali.
Artikel Terkait
Ali Fikri Usulkan Ganti Rugi Langsung untuk Korban Korupsi Lewat Disertasinya
Mantan Wamenaker Noel Akui Terima Rp 3 Miliar dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
HNW: Kampus Islam Bisa Lahirkan Generasi Cendekiawan Berwawasan Global
Hening di Jatimelati: Keluarga dan Sahabat Berduka untuk Ferry Irawan, Korban Pesawat Hilang di Pangkep