“Kami sudah lihat bahwa memang yang diuji itu seperti pasal soal demonstrasi, soal pidana mati, soal penghinaan terhadap lembaga negara, itu sudah semua kami prediksikan akan diuji,” papar Eddy.
Di sisi lain, untuk KUHAP, hanya dua pasal yang saat ini digugat. Keduanya berkaitan dengan mekanisme penyelidikan dan koordinasi antara penyidik dengan penuntut umum.
“Dan hanya ada dua pasal mengenai KUHAP yang diuji yaitu mengenai penyelidikan dan mengenai hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum,” tambahnya.
Jadi, meski sudah ada delapan gugatan yang tercatat, suasana di Kemenkum HAM tampaknya masih menunggu. Mereka seperti punya daftar tunggu masih ada delapan “slot” gugatan lain yang diperkirakan akan menyusul. Waktulah yang akan menjawab apakah prediksi itu tepat atau meleset sama sekali.
Artikel Terkait
PSIM Fokus Hindari Degradasi Usai Imbang Lawan Semen Padang
Dubes Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Terbuka, Hanya Berlakukan Protokol Khusus
Rem Blong Truk Kontainer Picu Kecelakaan Beruntun 10 Kendaraan di Cipularang, 2 Tewas
Rem Blong Truk Kontainer Picu Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang, 2 Tewas