MURIANETWORK.COM - Pengamat politik dari Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti menyebut putusan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 soal pengujian PKPU Nomor 9 Tahun 2020 terkait syarat usia calon kepala daerah, terlalu dipaksakan.
“Lima Indonesia memandang putusan MA tersebut terlalu dipaksakan. Bernuansa tidak objektif dan rasional,” kata Ray dalam keterangannya, Sabtu (1/6/2024).
Dalam putusan itu, MA membatalkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang syarat usia pencalonan yang dihitung sejak pasangan calon tersebut ditetapkan sebagai pasangan calon menjadi sejak pelantikan pasangan calon dilaksanakan.
Ada beberapa alasan, lanjut Ray, kenapa ia menilai putusan tersebut dipaksakan, tidak objektif, dan tidak rasional.
Pertama, pelantikan kepala daerah bukan lagi kewenangan KPU sebab jadwal pelantikan kepala daerah sepenuhnya merupakan wewenang presiden. Maka menghitung batas usia dari wilayah yang bukan merupakan kewenangan KPU menurut Ray keliru.
Alasan kedua, dikarenakan waktu pelantikan tidak dapat dipastikan kapan. Sebab, sangat tergantung pada jadwal presiden sebagai kepala negara dan pemerintah.
“Seperti saat ini, kenyataannya, pemerintah belum membuat jadwal definitif kapan pelantikan kepala daerah hasil pilkada 2024 akan dilaksanakan,” jelasnya.
“Lebih rumit lagi, karena pelantikan kepala daerah dimaksud tidak akan dilaksanakan oleh pemerintah yang membuat jadwal, tapi oleh presiden yang sesudahnya,” ia menambahkan.
Berdasarkan hal itu, putusan MA dinilai justru bertentangan dengan tujuan lembaga itu dibuat, yakni: membuat ketentuan baru: kepastian hukum.
“Menetapkan penghitungan batas usia sejak pelantikan justru lebih tidak pasti, dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya yakni dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU. Alias putusan MA justru bertentangan dengan alasan mereka membatalkan PKPU,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir