Suasana hening di TPU Kampung Gardu Junti, Jawilan, Serang, mendadak terusik. Ada makam yang dibongkar. Lebih mengerikan lagi, jenazah di dalamnya raib, seolah diambil paksa. Kuburannya sendiri dibiarkan terbuka, menganga.
Laporan pertama datang dari warga pada Minggu sore, 18 Januari 2026. Sekitar pukul setengah tiga, masyarakat setempat melihat keanehan dan segera menghubungi polisi. Mereka melaporkan makam almarhum Sajim telah digali oleh orang tak dikenal.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, membenarkan kejadian ini.
"Informasi dari warga terkait adanya makam yang digali oleh orang yang tidak dikenal dan mengambil tengkorak dari makam tersebut yang beralamat di TPU Kampung Gardu Junti, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang," jelasnya, Senin (19/1).
Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak ke lokasi. Yang mereka temukan persis seperti deskripsi warga: sebuah galian kubur yang terbuka, tanpa ada upaya untuk menutupnya kembali. Pemandangan yang cukup meresahkan.
"Kuburan atas nama almarhum Sajim yang sudah meninggal sejak tujuh tahun lalu digali, dan diambil tengkorak atau isi dari kuburan tersebut," tambah Andi Kurniady.
Sampai saat ini, penyelidikan masih berjalan. Polisi sudah memeriksa sejumlah orang, termasuk anak almarhum yang menjadi pelapor pertama. Mereka juga mengamankan beberapa barang bukti dari TKP, seperti batu nisan dan potongan bambu. Area makam itu sendiri sudah dipasangi police line untuk mengamankan jejak.
"Kuburan tersebut sudah dipasang police line," tegasnya.
Polisi juga berharap bantuan dari masyarakat. Siapa pun yang melihat hal mencurigakan di sekitar pemakaman, diminta untuk segera melapor. Motif di balik aksi penggalian ini masih gelap. Apakah sekadar pencurian biasa, atau ada unsur pidana lain? Itu yang sedang coba diurai oleh penyidik.
Artikel Terkait
Pasangan di Kupang Dibekuk Polisi dan FBI Atas Bisnis Phishing Global Rugikan Rp 250 Miliar
Air Keran Tak Layak Minum, Warga Terpaksa Bayar Tiga Kali untuk Kebutuhan Dasar
Hakim Vonis Ammar Zoni Hari Ini di PN Jakpus
Hainan Catat Penjualan Rp 286,4 Triliun dari Toko Bebas Bea dalam 15 Tahun