Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan bahwa aksi penyiraman air keras yang dilakukan empat anggota Tentara Nasional Indonesia terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, tidak dapat dikategorikan sebagai operasi intelijen yang terstruktur, sistematis, dan masif. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Jakarta pada Rabu, 10 Juni 2026.
Hakim anggota, Mayor Laut Hukum (H) Zainal Abidin, menyampaikan bahwa pertimbangan majelis merujuk pada keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan. Menurut ahli tersebut, operasi intelijen strategis tidak dibangun atas dasar kemarahan pribadi, melainkan harus berdasarkan kalkulasi kepentingan negara. “Majelis Hakim dalam hal ini mendasari pendapat ahli tersebut menegaskan dan meyakini bila perbuatan para terdakwa tidak ada kaitannya dengan keterlibatan struktur komando,” ujar Hakim Zainal saat membacakan putusan.
Dalam perkara ini, empat personel TNI yang bertugas di Badan Intelijen Strategis (BAIS) telah dijatuhi hukuman pidana penjara dengan masa hukuman bervariasi. Sersan Dua Edi Sudarko divonis tiga tahun penjara, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi dihukum dua tahun enam bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya mendapat hukuman dua tahun penjara, dan Lettu Sami Lakka dijatuhi pidana satu tahun enam bulan penjara. Khusus untuk Edi dan Budhi, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Hakim Zainal menegaskan bahwa untuk menyatakan suatu tindakan sebagai operasi intelijen resmi, harus ada bukti mengenai tujuan strategis negara. Sebuah operasi intelijen, lanjutnya, baru dapat berjalan jika terdapat perintah atau otorisasi dari struktur komando, perencanaan operasi, dukungan sistem operasi, pengendalian pelaksanaan, mekanisme evaluasi, dan pertanggungjawaban. “Karena unsur-unsur tersebut tidak ada, maka sangat sulit secara profesional maupun doktrinal menyebut suatu tindakan sebagai operasi intelijen resmi,” kata Hakim Zainal.
Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi sebagai bentuk balas dendam para terdakwa atas sejumlah tindakan yang dinilai telah melecehkan institusi TNI. Aksi tersebut direncanakan dengan tujuan memberikan pelajaran dan efek jera agar Andrie tidak lagi menjelek-jelekkan institusi militer. Sikap Andrie yang memicu kemarahan para terdakwa antara lain terjadi pada 16 Maret 2025, saat ia memaksa masuk dan melakukan interupsi dalam rapat DPR yang membahas revisi Undang-Undang TNI di Jakarta.
Selain itu, para terdakwa juga kesal karena Andrie menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi, menuduh TNI melakukan intimidasi dan teror di kantor KontraS, serta menganggapnya sebagai dalang di balik tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025. Andrie juga dinilai gencar melancarkan narasi antimiliterisme. Majelis hakim menilai bahwa perbuatan para personel TNI yang telah merencanakan penyiraman air keras yang diketahui dapat menyebabkan luka bakar berat merupakan tindakan yang tidak pantas dilakukan oleh anggota TNI.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Vonis ini sekaligus menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan para terdakwa murni merupakan pelanggaran hukum, bukan bagian dari operasi intelijen yang sah.
Artikel Terkait
BNN Amankan 10 WNI di Bandara Soetta Usai Tes Urine Positif Narkoba Sepulang dari Bangkok
KPK Kembali Tangkap Lima ASN BPK dalam Pengembangan Kasus Suap Bupati Muara Enim
Bahrain Hancurkan Rudal dan Drone Iran, Tuding Serangan ke Wilayah Sipil sebagai Tindakan Kriminal
Hakim: Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Bukan Operasi Intelijen Terstruktur, Empat Anggota TNI Divonis Penjara