"Dari pemeriksaan, tarif parkir roda dua yang berlaku cuma Rp 5.000. Itu pun dengan durasi maksimal lima jam," tegas Budi Hermanto. Jelas sekali ada selisih yang merugikan pengguna jasa.
Polisi pun tak tinggal diam. Mereka memberikan imbauan keras kepada para juru parkir di lokasi agar menghentikan praktiknya. Penggunaan badan jalan untuk parkir, apalagi dengan tarif semaunya, harus dihentikan.
Di sisi lain, Budi juga menekankan peran penting layanan 110. Saluran ini, katanya, adalah sarana cepat bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai gangguan keamanan dan ketertiban.
"Setiap laporan yang masuk lewat 110 akan kami tindaklanjuti segera," tuturnya.
Ia mengajak masyarakat untuk lebih aktif. Jika menemukan praktik-praktik serupa yang meresahkan, jangan ragu untuk melapor. Upaya penertiban, menurutnya, butuh kerja sama dari semua pihak.
Artikel Terkait
Trump Kembali Panaskan Ambisi Greenland, Ancaman Tarif Menggantung
Pak Ferry, Tetangga yang Baik Hati Itu, Jadi Korban Pesawat Jatuh di Pangkep
Genangan 50 Cm Masih Menghantui Sejumlah Jalan di Jakarta Utara
Hujan Semalam, 48 RT di Jakarta Terendam Banjir