"Dari pemeriksaan, tarif parkir roda dua yang berlaku cuma Rp 5.000. Itu pun dengan durasi maksimal lima jam," tegas Budi Hermanto. Jelas sekali ada selisih yang merugikan pengguna jasa.
Polisi pun tak tinggal diam. Mereka memberikan imbauan keras kepada para juru parkir di lokasi agar menghentikan praktiknya. Penggunaan badan jalan untuk parkir, apalagi dengan tarif semaunya, harus dihentikan.
Di sisi lain, Budi juga menekankan peran penting layanan 110. Saluran ini, katanya, adalah sarana cepat bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai gangguan keamanan dan ketertiban.
"Setiap laporan yang masuk lewat 110 akan kami tindaklanjuti segera," tuturnya.
Ia mengajak masyarakat untuk lebih aktif. Jika menemukan praktik-praktik serupa yang meresahkan, jangan ragu untuk melapor. Upaya penertiban, menurutnya, butuh kerja sama dari semua pihak.
Artikel Terkait
PLB Temajuk di Sambas Ditargetkan Beroperasi Pertengahan 2026, Tunggu Penyelesaian Jalan
Jumlah Pengungsi Pascabencana Sumatera Turun Hampir 50% Selama Ramadan
Iran Klaim Serang Kapal Tanker AS dan Kuasai Selat Hormuz
Polisi Tangkap Pelaku Tempel Stiker QR Judi Online di Jaksel, Dua Rekan Buron