Siang itu, di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, seorang warga merasa jengkel. Ia baru saja dimintai sepuluh ribu rupiah untuk parkir motornya, cuma tiga jam saja. Langsung, aduan itu disampaikan ke polisi melalui layanan darurat 110.
Tak butuh waktu lama. Polsek Metro Setiabudi bergerak cepat menindaklanjuti laporan itu pada Kamis (16/1/2026) siang. Mereka mendatangi lokasi yang disebutkan pelapor, tepatnya di sekitar pertigaan Sudirman Tower dan Plaza Semanggi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kemudian memberikan penjelasan.
"Pelapor mengadukan adanya juru parkir yang memungut tarif parkir sepeda motor sebesar Rp 10 ribu untuk durasi sekitar tiga jam," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Minggu (18/1/2026).
Menurut sejumlah saksi, aktivitas parkir liar itu memang sudah berlangsung beberapa waktu. Mereka memanfaatkan sebagian badan jalan, tentu saja bikin semrawut dan tak nyaman bagi pengendara lain.
Diketuai Pawas Iptu Rudi Anton, personel polsek bersama anggota piket Binmas dan Pospol langsung melakukan pengecekan. Hasilnya? Ternyata tarif resmi di lokasi itu jauh lebih murah.
Artikel Terkait
Trump Kembali Panaskan Ambisi Greenland, Ancaman Tarif Menggantung
Pak Ferry, Tetangga yang Baik Hati Itu, Jadi Korban Pesawat Jatuh di Pangkep
Genangan 50 Cm Masih Menghantui Sejumlah Jalan di Jakarta Utara
Hujan Semalam, 48 RT di Jakarta Terendam Banjir