Operasi gabungan TNI dan Polri akhirnya membongkar sebuah lokasi penambangan liar di Kabupaten Kampar, Riau. Dua pekerja beserta alat berat mereka berhasil diamankan di tempat kejadian.
Menurut sejumlah saksi, aktivitas mencurigakan itu sudah berlangsung cukup lama. Patroli pun digelar. Pada Kamis (15/1) lalu, tim gabungan bergerak ke Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang. Hasilnya, dua orang pekerja alat berat berinisial AY (47) dan AR (25) diamankan di lokasi.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, memberikan konfirmasinya pada Sabtu (17/1/2026).
"Dari patroli ini berhasil kita amankan dua pekerja alat berat. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolres Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut," jelas Boby.
Ceritanya berawal dari laporan warga. Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma, mengungkapkan bahwa anggota Reskrim bersama Babinsa setempat, Sertu Dasrianto, segera melakukan patroli usai mendapat informasi.
"Usai terima laporan tersebut, kami langsung menuju ke TKP. Disana kita menemukan alat berat sedang bekerja dan langsung mengamankan kedua pelaku," ungkap AKP Gian.
Tak main-main, ancaman hukumannya cukup berat. Pelaku terancam dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, ditambah Pasal 55 KUHP.
Barang bukti yang disita cukup lengkap. Ada satu unit alat berat Hitachi 210 5G warna oranye beserta kuncinya. Petugas juga menyita pipa paralon sepanjang 8 meter, saringan besi untuk memisahkan batu dan pasir, serta beberapa buku catatan transaksi penjualan.
Sinergi TNI-Polri dalam kasus ini menunjukkan komitmen mereka. Di sisi lain, upaya ini bukan sekadar operasi biasa, melainkan bagian dari ikhtiar menjaga kelestarian alam Kampar dan tentu saja, menegakkan hukum yang telah ada.
Artikel Terkait
Pengamat: Desain Kelembagaan Kunci Indonesia Peringkat Kedua Ketahanan Energi Global
Serangan Udara di Gaza Utara Tewaskan 5 Warga Sipil, 3 di Antaranya Anak-anak
Manchester City Kembali ke Puncak Klasemen Usai Kalahkan Burnley
Menteri Imigrasi Tegaskan Larangan Berangkat Haji Ilegal, 13 WNI Digagalkan di Bandara