Korban awalnya mengira itu cuma tetesan air AC dari pendingin bus. Tapi ternyata tidak. Seorang penumpang lain yang menyaksikan kejadian itu langsung bertindak. Suaranya keras menegur, membuka kedok aksi mesum mereka.
Dari situ, laporan pun dibuat. Polisi bergerak cepat. Kini, kedua pelaku sudah berstatus tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perbuatan asusila di muka umum. Ancaman hukumannya? Bisa mencapai satu tahun penjara.
Onkoseno menegaskan, kasus ini sudah jelas. "Sudah tersangka," ujarnya singkat. Sebuah peringatan keras bahwa ruang publik bukan tempat untuk memuaskan nafsu pribadi, sekalipun di balik kerumunan.
Artikel Terkait
TNI AL Gelar Latihan Tempur Pertahanan Udara di Perbatasan Kalimantan Utara
Nenek 70 Tahun Tewas Tertindas Roda Truk Usai Ojol Terserempet di Koja
Tito Karnavian: Bantuan Cepat Tergantung Data Lengkap dari Daerah
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Awan Panas ke Arah Tenggara