Korban awalnya mengira itu cuma tetesan air AC dari pendingin bus. Tapi ternyata tidak. Seorang penumpang lain yang menyaksikan kejadian itu langsung bertindak. Suaranya keras menegur, membuka kedok aksi mesum mereka.
Dari situ, laporan pun dibuat. Polisi bergerak cepat. Kini, kedua pelaku sudah berstatus tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perbuatan asusila di muka umum. Ancaman hukumannya? Bisa mencapai satu tahun penjara.
Onkoseno menegaskan, kasus ini sudah jelas. "Sudah tersangka," ujarnya singkat. Sebuah peringatan keras bahwa ruang publik bukan tempat untuk memuaskan nafsu pribadi, sekalipun di balik kerumunan.
Artikel Terkait
Dapur Ambruk Usai Tanah Bergerak di Bogor, Satu Keluarga Terdampak
Subuh di Rumpin Berakhir dengan Penggerebekan Sarang Pengoplosan Gas
Prabowo Pimpin Rapat Strategis dengan Pimpinan Puncak TNI di Istana
Pidato Berbahasa Inggris yang Mengguncang, Presiden Janjikan Beasiswa ke Siswa 16 Tahun