Penyelidikan atas meninggalnya selebgram Lula Lahfah akhirnya dihentikan polisi. Alasannya, kata mereka, tak ditemukan indikasi tindak pidana. Meski begitu, ada satu hal yang masih terus diusut: asal-usul tabung gas whip pink atau dinitrous oxide (N2O) yang ditemukan di apartemennya di Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi hal ini. "Betul, untuk gas N2O tetap didalami," katanya, Senin lalu. Penyelidikan ini melibatkan sejumlah instansi seperti Direktorat Narkoba, Kemenkes, BNN, dan BPOM. Tujuannya tak cuma menelusuri, tapi juga mengedukasi masyarakat.
Menurut Budi, polisi masih memeriksa barang bukti yang ditemukan di lokasi. Mereka juga melakukan digital forensik pada ponsel Lula untuk melacak dari mana gas whip pink itu berasal. "Masih didalami Polres Jaksel," ujarnya singkat.
Di sisi lain, upaya penindakan hukum terhadap peredaran gas ini sedang digodok. Direktorat Tindak Pidana Bareskrim dikatakan tengah berkomunikasi intensif dengan Kemenkes dan BPOM. Mereka ingin merumuskan langkah hukum yang tepat terkait produksi dan penyalahgunaan N2O, agar UU Kesehatan bisa diterapkan secara efektif. Bahkan, wacana untuk memasukkan zat ini ke dalam lampiran UU Narkotika konon sedang dibahas.
Kombes Zulkarnain Harahap dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sudah mengeluarkan imbauan keras. "Kami mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan nitrogen oksida atau whip pink dengan tujuan euforia," tegasnya di Polres Jaksel, Jumat (30/1). Menurutnya, penyalahgunaan zat ini berisiko besar terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa.
Artikel Terkait
Andre Rosiade Tinjau Huntara di Guguak Malalo, Soroti Lahan Pertanian yang Masih Tertimbun
Golkar Tolak Usulan Penghapusan Parliamentary Threshold, Sebut Kunci Penyelamat Pemerintahan
Rencana Gelap Epstein: Incar Aset Libya yang Membeku dengan Bantuan Intelijen
Dari Pemalang ke Hollywood: Kisah Udeh Nans, Otak di Balik Adegan Laga yang Mematikan