Penyelidikan atas meninggalnya selebgram Lula Lahfah akhirnya dihentikan polisi. Alasannya, kata mereka, tak ditemukan indikasi tindak pidana. Meski begitu, ada satu hal yang masih terus diusut: asal-usul tabung gas whip pink atau dinitrous oxide (N2O) yang ditemukan di apartemennya di Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi hal ini. "Betul, untuk gas N2O tetap didalami," katanya, Senin lalu. Penyelidikan ini melibatkan sejumlah instansi seperti Direktorat Narkoba, Kemenkes, BNN, dan BPOM. Tujuannya tak cuma menelusuri, tapi juga mengedukasi masyarakat.
Menurut Budi, polisi masih memeriksa barang bukti yang ditemukan di lokasi. Mereka juga melakukan digital forensik pada ponsel Lula untuk melacak dari mana gas whip pink itu berasal. "Masih didalami Polres Jaksel," ujarnya singkat.
Di sisi lain, upaya penindakan hukum terhadap peredaran gas ini sedang digodok. Direktorat Tindak Pidana Bareskrim dikatakan tengah berkomunikasi intensif dengan Kemenkes dan BPOM. Mereka ingin merumuskan langkah hukum yang tepat terkait produksi dan penyalahgunaan N2O, agar UU Kesehatan bisa diterapkan secara efektif. Bahkan, wacana untuk memasukkan zat ini ke dalam lampiran UU Narkotika konon sedang dibahas.
Kombes Zulkarnain Harahap dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sudah mengeluarkan imbauan keras. "Kami mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan nitrogen oksida atau whip pink dengan tujuan euforia," tegasnya di Polres Jaksel, Jumat (30/1). Menurutnya, penyalahgunaan zat ini berisiko besar terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa.
Kepastian dari Polisi
Lula Lahfah ditemukan meninggal di kamar apartemennya pada Jumat malam, 23 Januari lalu. Setelah penyelidikan mendalam, polisi menyimpulkan tidak ada unsur pidana. "Tidak ada tanda-tanda kekerasan atau upaya melawan hukum," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, dalam sebuah konferensi pers.
Dia menjelaskan, keterangan dari RS Fatmawati menyebutkan Lula meninggal karena kehabisan napas. "Tidak ada tanda-tanda penganiayaan," imbuhnya. Setelah memeriksa semua bukti dan saksi, keputusan pun diambil.
"Sudah cukup bahwa tidak ditemukan ada peristiwa pidana," ujar Iskandarsyah. Dengan kata lain, penyelidikan kasus kematian Lula Lahfah resmi dihentikan. Fokus kini beralih ke kasus terpisah: pelacakan tabung gas whip pink yang sempat menghebohkan itu.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi