Kepastian dari Polisi
Lula Lahfah ditemukan meninggal di kamar apartemennya pada Jumat malam, 23 Januari lalu. Setelah penyelidikan mendalam, polisi menyimpulkan tidak ada unsur pidana. "Tidak ada tanda-tanda kekerasan atau upaya melawan hukum," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, dalam sebuah konferensi pers.
Dia menjelaskan, keterangan dari RS Fatmawati menyebutkan Lula meninggal karena kehabisan napas. "Tidak ada tanda-tanda penganiayaan," imbuhnya. Setelah memeriksa semua bukti dan saksi, keputusan pun diambil.
"Sudah cukup bahwa tidak ditemukan ada peristiwa pidana," ujar Iskandarsyah. Dengan kata lain, penyelidikan kasus kematian Lula Lahfah resmi dihentikan. Fokus kini beralih ke kasus terpisah: pelacakan tabung gas whip pink yang sempat menghebohkan itu.
Artikel Terkait
Jamur Halusinogen Yunnan: Misteri Kurcaci yang Mengintai di Balik Makanan Lezat
Dewan Pakar Ungkap Kesulitan Memilih Penerima Hoegeng Awards 2026
Viral Pedagang Es Kue Kemayoran, Polisi: Tidak Ada Penganiayaan
Polda Riau Siapkan Sembilan Target Operasi Lancang Kuning Jelang Ramadan