Kedua pria itu kini resmi berstatus tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 406 KUHP Nasional soal perbuatan asusila di muka umum. “Sudah tersangka,” tegas Onkoseno.
Peristiwa ini terjadi persis pada Kamis (15/1) sekitar pukul 18.20 WIB, di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara. Saat itu, korban baru saja menaiki bus usai beraktivitas. Ia berdiri di antara penumpang lain, sama sekali tak menyadari bahaya yang mengintai.
kata Onkoseno.
Beberapa saat kemudian, korban merasa ada sesuatu yang basah mengenai pakaiannya di bagian belakang. Ia sempat mengira itu cuma tetesan air dari AC bus. Tapi situasi berubah drastis ketika seorang penumpang lain mendadak berteriak melihat kejanggalan yang terjadi.
Teriakan itu langsung menyita perhatian semua orang di dalam bus. Korban pun akhirnya sadar, dirinya telah menjadi sasaran.
tutup Onkoseno mengakhiri penjelasannya.
Artikel Terkait
Subuh di Rumpin Berakhir dengan Penggerebekan Sarang Pengoplosan Gas
Prabowo Pimpin Rapat Strategis dengan Pimpinan Puncak TNI di Istana
Pidato Berbahasa Inggris yang Mengguncang, Presiden Janjikan Beasiswa ke Siswa 16 Tahun
Gelombang Proses Iran Redup, Tapi Deretan Korban Tewas Mencapai Ribuan