Kedua pria itu kini resmi berstatus tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 406 KUHP Nasional soal perbuatan asusila di muka umum. “Sudah tersangka,” tegas Onkoseno.
Peristiwa ini terjadi persis pada Kamis (15/1) sekitar pukul 18.20 WIB, di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara. Saat itu, korban baru saja menaiki bus usai beraktivitas. Ia berdiri di antara penumpang lain, sama sekali tak menyadari bahaya yang mengintai.
kata Onkoseno.
Beberapa saat kemudian, korban merasa ada sesuatu yang basah mengenai pakaiannya di bagian belakang. Ia sempat mengira itu cuma tetesan air dari AC bus. Tapi situasi berubah drastis ketika seorang penumpang lain mendadak berteriak melihat kejanggalan yang terjadi.
Teriakan itu langsung menyita perhatian semua orang di dalam bus. Korban pun akhirnya sadar, dirinya telah menjadi sasaran.
tutup Onkoseno mengakhiri penjelasannya.
Artikel Terkait
Yusril: Delpedro Cs Bisa Ajukan Praperadilan untuk Ganti Rugi
NasDem Panaskan Mesin Politik di Jabar, Target Tiga Besar pada 2029
Iran Klaim Serang Kapal AS, Israel Lancarkan Serangan Besar ke Tehran
Hodak Apresiasi Performa Castel Meski Belum Cetak Gol untuk Persib