tuturnya lagi.
Keadaan pun jadi ricuh. Pacar korban langsung membalas, dan keduanya pun berkelahi. Untungnya, sejumlah warga yang melihat segera turun tangan melerai. Situasi yang sempat panas itu akhirnya bisa diredakan.
Polisi tak butuh waktu lama. Esok harinya, Rabu, pelaku sudah berhasil diamankan. Pria berinisial YJ itu kini resmi berstatus tersangka dan sudah mendekam di tahanan.
"Untuk tersangka kita proses hukum dengan Pasal 466 KUHP, sudah kita tahan,"
pungkas AKP Fernando. Sekadar catatan, pasal itu mengancam perbuatan penganiayaan biasa. Sebuah akhir yang kurang mengenakkan, berawal dari hal yang sebenarnya bisa dianggap remeh.
Artikel Terkait
Prancis Kerahkan Jet Rafale ke UEA untuk Amankan Pangkalan dari Ancaman Drone
Gubernur Jabar Geram Temukan Trotoar Baru Dikeruk Tanpa Izin, Ancam Tuntut Kontraktor
Nenek 70 Tahun Pingsan Usai Digasak Jambret, Pelaku Kembali Berpura-pura Menolong
Wakil Ketua MPR Serukan Dialog dan Penahanan Diri untuk Cegah Eskalasi Konflik Global