Rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatera tak bisa asal jalan. Menko PMK Pratikno menekankan, semuanya harus berangkat dari kebutuhan riil masyarakat yang terdampak. Itu sebabnya, bantuan yang digelontorkan wajib sesuai dengan data aktual di lapangan. Kalau tidak, ya percuma.
Menurut sejumlah saksi dalam rapat, Pratikno menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah menerbitkan Keppres Nomor 1 Tahun 2026. Isinya tentang pembentukan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam, yang wilayah kerjanya mencakup Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Intinya, tugas mereka satu: mempercepat penanganan pascabencana.
"Ini akan terkait juga dengan mengacu pada pedoman strategis yang dirumuskan oleh Tim Pengarah, merujuk pada data tunggal," ujar Pratikno.
Dia melanjutkan, poin krusialnya adalah memastikan akurasi data. "Agar intervensi jangan sampai tidak tepat dengan kebutuhan masyarakat. Ini untuk menciptakan partisipasi yang bermakna, supaya antara kebutuhan dan yang dibangun pemerintah itu sesuai," tegasnya dalam rapat koordinasi satgas di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis lalu.
Artikel Terkait
Enam Korporasi Digugat Rp 4,8 Triliun, Dituding Picu Banjir di Sumut
Rano Karno Buka Suara: Tiang Monorel Mangkrak di Rasuna Said Pernah Ditawar Komunitas Madura
Kenneth PDIP: Kembalikan Pilkada ke DPRD? Itu Perampokan Hak Rakyat!
Tito Karnavian: Sumbar Dipastikan Pulih Sebelum Ramadan