Ceritanya, tumpukan baterai rusak itu terjatuh. Lalu muncul percikan api. Dalam sekejap, percikan itu langsung membakar baterai-baterai lain yang masih laik pakai di ruangan yang sama. Api pun merajalela.
Dengan cepat, kobaran api menjalar ke lantai-lantai lain. Situasi jadi kacau. Korban-korban malang, sebanyak 22 orang, terjebak dan tak bisa menyelamatkan diri. Mereka tewas kehabisan napas di lokasi kejadian.
Dalam perkembangan sebelumnya, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, telah ditetapkan sebagai tersangka. Pria itu kini mendekam di tahanan dengan dakwaan Pasal 187, 188, dan/atau 359 KUHP. Kasus ini terus bergulir, dan banyak pihak menunggu keadilan bagi para korban.
Artikel Terkait
Deklarasi Boyolali: Desa Dicanangkan Jadi Pelaku Utama Pembangunan
Pemerintah Siapkan 5.750 Beasiswa Baru, Fokus ke Bidang Sains dan Teknologi
Posko TNI Akhirnya Hadir Usai Enam Hari Banjir Rendam Desa Idaman
Menteri Prasetyo Tegaskan RUU Disinformasi Masih Wacana, Belum Digodok