Kasus kebakaran maut di gedung Terra Drone, Jakarta Pusat, yang merenggut 22 nyawa, memasuki babak baru. Polisi menyatakan berkas perkara sudah mereka serahkan ke Kejaksaan. Ini langkah penting, meski proses hukumnya masih panjang.
“Sampai tahap pengajuan berkas ke jaksa,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, Kamis lalu.
Menurutnya, pihak kepolisian kini menunggu hasil penelitian jaksa. Nah, kalau berkasnya dinyatakan lengkap atau P-21, baru akan dilanjutkan dengan pelimpahan tersangka beserta barang buktinya. “Belum P-21. Baru pengajuan berkas,” tegas Roby.
Kebakaran hebat itu sendiri terjadi pada Selasa siang, 9 Desember 2025. Dari hasil penyelidikan, sumber api berasal dari sebuah ruang inventaris di lantai satu. Ruangan itu dipakai untuk menumpuk baterai drone lithium polymer (LiPo) yang sudah rusak.
Artikel Terkait
Deklarasi Boyolali: Desa Dicanangkan Jadi Pelaku Utama Pembangunan
Pemerintah Siapkan 5.750 Beasiswa Baru, Fokus ke Bidang Sains dan Teknologi
Posko TNI Akhirnya Hadir Usai Enam Hari Banjir Rendam Desa Idaman
Menteri Prasetyo Tegaskan RUU Disinformasi Masih Wacana, Belum Digodok