Voninya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, akhirnya dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya.
Padahal, jaksa sebelumnya menuntut 4 tahun penjara plus denda Rp 100 juta. Selisihnya cukup signifikan, mencapai 2,5 tahun. Kasus ini sendiri membentang lama, menyoroti periode kelola keuangan perusahaan asuransi itu dari 2008 hingga 2018.
Ketua Majelis Hakim Sunoto membacakan putusan itu pada Rabu (7/12/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujarnya.
Lalu, apa alasan di balik vonis yang lebih ringan ini? Menurut hakim, Isa sama sekali tidak menikmati keuntungan materi dari kasus korupsi tersebut.
"Terdakwa tidak menerima atau menikmati keuntungan materil apapun dari tindak pidana korupsi," tegas Sunoto.
Artikel Terkait
Survei LSI: Mayoritas Publik Tolak Pilkada Lewat DPRD, Istana Angkat Bicara
Dua Prajurit Atlet Langsung Naik Pangkat Usai Bawa Emas SEA Games
Sisa Kayu Banjir Lalu Kembali Hanyut di Sungai Wih Gile
Golkar Tegaskan Syarat: Pilkada Lewat DPRD Harus Libatkan Rakyat