Vonji 1,5 Tahun untuk Isa Rachmatarwata, Hakim Soroti Tak Ada Keuntungan Materiil

- Rabu, 07 Januari 2026 | 22:25 WIB
Vonji 1,5 Tahun untuk Isa Rachmatarwata, Hakim Soroti Tak Ada Keuntungan Materiil

Voninya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, akhirnya dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya.

Padahal, jaksa sebelumnya menuntut 4 tahun penjara plus denda Rp 100 juta. Selisihnya cukup signifikan, mencapai 2,5 tahun. Kasus ini sendiri membentang lama, menyoroti periode kelola keuangan perusahaan asuransi itu dari 2008 hingga 2018.

Ketua Majelis Hakim Sunoto membacakan putusan itu pada Rabu (7/12/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujarnya.

Lalu, apa alasan di balik vonis yang lebih ringan ini? Menurut hakim, Isa sama sekali tidak menikmati keuntungan materi dari kasus korupsi tersebut.

"Terdakwa tidak menerima atau menikmati keuntungan materil apapun dari tindak pidana korupsi," tegas Sunoto.

Di sisi lain, ada beberapa pertimbangan meringankan lain yang diungkap. Isa disebut belum pernah tersangkut hukum sebelumnya, bersikap sopan, dan kooperatif sepanjang persidangan. Hakim juga melihat kontribusinya dalam membangun regulasi dan menguatkan industri asuransi di Indonesia. Usianya yang sudah lanjut saat menjabat pun jadi faktor.

Konteks waktu juga tak luput dari pertimbangan. Hakim menyebut keputusan yang diambil Isa terjadi di tengah situasi pelik: krisis keuangan global 2008 yang menggoyang stabilitas nasional.

"Terdakwa mengambil keputusan dalam situasi krisis keuangan global 2008 yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan nasional," jelasnya.

Namun begitu, bukan berarti tak ada hal yang memberatkan. Hakim menilai Isa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Lebih dari itu, perannya sebagai regulator dianggap membuka peluang bagi Jiwasraya yang saat itu sebenarnya sudah bangkrut untuk tetap beroperasi dan memasarkan produk. Akibatnya, kerugian pun tak terhindarkan.

Secara hukum, Isa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, yang juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Putusan ini, dengan segala pertimbangan ringan dan beratnya, akhirnya menjadi penutup babak persidangan untuk sang mantan pejabat.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar