Di sisi lain, ada beberapa pertimbangan meringankan lain yang diungkap. Isa disebut belum pernah tersangkut hukum sebelumnya, bersikap sopan, dan kooperatif sepanjang persidangan. Hakim juga melihat kontribusinya dalam membangun regulasi dan menguatkan industri asuransi di Indonesia. Usianya yang sudah lanjut saat menjabat pun jadi faktor.
Konteks waktu juga tak luput dari pertimbangan. Hakim menyebut keputusan yang diambil Isa terjadi di tengah situasi pelik: krisis keuangan global 2008 yang menggoyang stabilitas nasional.
"Terdakwa mengambil keputusan dalam situasi krisis keuangan global 2008 yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan nasional," jelasnya.
Namun begitu, bukan berarti tak ada hal yang memberatkan. Hakim menilai Isa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Lebih dari itu, perannya sebagai regulator dianggap membuka peluang bagi Jiwasraya yang saat itu sebenarnya sudah bangkrut untuk tetap beroperasi dan memasarkan produk. Akibatnya, kerugian pun tak terhindarkan.
Secara hukum, Isa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, yang juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Putusan ini, dengan segala pertimbangan ringan dan beratnya, akhirnya menjadi penutup babak persidangan untuk sang mantan pejabat.
Artikel Terkait
Pangsa Pasar Astra di Bawah 50% untuk Pertama Kalinya di Kuartal I 2026
Ammar Zoni Hormati Penolakan Jaksa, Siapkan Duplik Balas Replik
Prosedur dan Biaya Resmi Penggantian STNK Hilang di Samsat
Kecelakaan Beruntun di Jalur Purworejo-Magelang Tewaskan Satu Pengendara Motor