Voninya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, akhirnya dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya.
Padahal, jaksa sebelumnya menuntut 4 tahun penjara plus denda Rp 100 juta. Selisihnya cukup signifikan, mencapai 2,5 tahun. Kasus ini sendiri membentang lama, menyoroti periode kelola keuangan perusahaan asuransi itu dari 2008 hingga 2018.
Ketua Majelis Hakim Sunoto membacakan putusan itu pada Rabu (7/12/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujarnya.
Lalu, apa alasan di balik vonis yang lebih ringan ini? Menurut hakim, Isa sama sekali tidak menikmati keuntungan materi dari kasus korupsi tersebut.
"Terdakwa tidak menerima atau menikmati keuntungan materil apapun dari tindak pidana korupsi," tegas Sunoto.
Artikel Terkait
Pangsa Pasar Astra di Bawah 50% untuk Pertama Kalinya di Kuartal I 2026
Ammar Zoni Hormati Penolakan Jaksa, Siapkan Duplik Balas Replik
Prosedur dan Biaya Resmi Penggantian STNK Hilang di Samsat
Kecelakaan Beruntun di Jalur Purworejo-Magelang Tewaskan Satu Pengendara Motor