Latar belakang keputusan ini cukup kuat. Menurut sang Menteri, bencana banjir itu sendiri sudah menjadi alarm keras. Ia melihat fungsi lindung hutan kian menurun, diduga karena tekanan eksploitasi dan aktivitas ilegal yang tak terkendali. Moratorium diharapkan bisa jadi rem darurat.
Selain itu, ada kekhawatiran praktik 'pencucian kayu' akan marak di tengah situasi chaos pasca-bencana. Makanya, langkah ini juga untuk menjaga sensitivitas sosial, mengingat masyarakat yang sedang terdampak pasti sangat perasa.
Tak cuma berhenti di larangan, Kementerian Kehutanan juga mulai bergerak. Mereka kini berkoordinasi dengan POLRI dan Pemerintah Daerah untuk melakukan identifikasi dan pendataan terhadap kayu-kayu temuan atau kayu yang sudah terbongkar akibat bencana. Kerja sama ini penting untuk memastikan tidak ada celah yang disalahgunakan di lapangan.
Jadi, langkahnya dua arah: hentikan aktivitas baru, sekaligus amankan dan data yang sudah ada. Semua demi memulihkan kondisi hutan dan mencegah kerusakan yang lebih parah.
Artikel Terkait
Dubes Iran Kecam Serangan AS-Israel Hancurkan Rumah Sakit dan Sekolah di Ramadan
Kejagung Geledah 20 Lokasi di Medan dan Riau untuk Usut Korupsi Limbah Sawit
Pemerintah Pastikan Stok BBM Aman 20 Hari ke Depan Meski Selat Hormuz Ditutup
Anggota DPR Bantah Program Makan Bergizi Gerus Dana Infrastruktur Pendidikan